Polda NTB Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aikmel - OPSINTB.com | News References -->

13/06/20

Polda NTB Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aikmel

Polda NTB Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aikmel

Polda NTB Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aikmel

OPSINTB.com - Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB, dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, ringkus 3 terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu, Jumat 12/6/2020 sekitar pukul 20.30 wita.

"Ketiga pelaku diamankan di Desa Dasan Lian, Kelurahan Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur," kata Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M Si, Sabtu 13/6/2020.

Ketiga pelaku masing-masing berasal dari Kecamatan Aikmel, yakni inisial AML (24) laki-laki, DH (38) laki-laki dan AR (29) laki-laki.

Kata Artanto, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa 1 bungkus bungkus rokok yang berisi 1 klip besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gr, 1 buah tas pinggang, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun dan 2 sedotan. Selain itu, polisi juga sita BB berupa 4 buah hp, uang tunai Rp 1.085.000, 1 unit sepeda motor dan 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama