OPSINTB.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Timur amankan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, inisial SW (56) asal Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Sabtu 13/6/2020 sekitar pukul 16.20 wita.
Kapolres Lotim melalui Kasubbag Humas, IPTU Lalu Jaharudin mengatakan, pelaku SW diamankan di rumahnya di Dusun Bare Mayung.
"Saat ini pelaku beserta barang buti sudah diamankan di Polres Lotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubbag, Senin 15/6/2020.
Sebelumnya, pelaku SW diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang pelajar yakni NH (11) asal Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru. Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Lotim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami