OPSINTB.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas pada sidang paripurna DPRD Lotim, Senin 29/06/2020. Raperda pertama adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, satu rapeda lainnya adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda tersebut merupakan dua dari 16 Raperda yang menjadi skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) skala prioritas pada 2020 ini.
Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy menjelaskan APBD Lotim tahun anggaran 2019 telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Lombok Timur mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah kali ke-empat Lombok Timur meraih Opini WTP. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut telah diterima pemerintah daerah pada 29 mei lalu melalui video conference.
APBD Lombok Timur 2019 dari target pendapatan daerah sebesar Rp 2 trilyun 757 milyar rupiah lebih terealisasi 97, 81 persen atau Rp 2.697 milyar lebih. Sementara dari sisi belanja daerah realisasi mencapai 95,13 persen atau sebesar Rp 2.765 milyar rupiahlebih.
Sementara Raperda Pengarusutamaan Gender bupati dijelaskan Bupati merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan sebagai bagian dari perwujudan kesetaraan dan keadilan gender secara berkelanjutan. Kesetraan dan keadilan gender ini harus diikuti perlindungan terhadap hak-hak perempuan sebagai bagian integral dar hak asasi manusia.
Bupati berharap, pembahasan dua Raperda tersebut dapat dilakukan secara konstruktif sesuai peraturan perundang-undangan. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami