
OPSINTB.com - Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kabupaten sudah mulai didistribusikan di beberapa kecamatan. Begitu halnya dengan JPS provinsi (Gemilang).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taofik mengatakan, pada prinsipnya JPS kabupaten, porvinsi maupun pusat menyasar KK bukan perorangan. Dan, setiap KK berhak mendapatkan satu jenis program JPS. Tidak boleh dobel.
Untuk itu Juaini menghimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika ditemukan persoalan pembagian JPS di lapangan. Baik perkara dobel atau masyarakat yang merasa berhak namun tidak kebagian. Atau persoalan JPS lainnya.
"Prinsipnya satu paket bantuan hanya untuk satu KK, jika ada hal-hal seperti ini tolong sampaikan pengaduannya ke Call center pengaduan JPS Lotim 087851030976," kata Juaini, Sabtu 02/5/2020.
Sama halnya dengan JPS kabupaten yang berupa sembako. Kata dia, satu paket bantuan diperuntukkan bagi satu KK. Maka, satu paket tersebut tidak boleh dibagi dua untuk KK lainnya, meski alasannya untuk memberi keadilan bagi masyarakat yang tidak tersentuh JPS. Pasalnya, dari sekian banyak program JPS baik dari pusat hingga desa, sudah dipastikan bisa dibagi rata kepada seluruh masyarakat khususnya di Lombok Timur, kecuali ASN. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami