OPSINTB.com - Sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur belum bisa menjalankan program Jokowi untuk kelompok pra-kerja dengan dalih kuota yang belum ditentukan untuk Lombok Timur.
Meski demikan, Kepala Disnakertrans Lombok Timur, H Supardi mengaku sudah siap menjalankan program yang dicanangkan Jokowi ini.
"Saat ini kita hanya menunggu kuota untuk Lombok Timur beserta juklak juknisnya saja, selanjutnya kita langsung akan jalankan program tersebut," kata Supardi ketika dikonfirmasi opsintb.com via telpon, Kamis 2/4/2020.
Terkait dengan kreteria penerima kartu pra kerja, Supardi sempat membacakan Dokumen dari Kementerian yang berisikan syarat- syarat penerima bantuan tersebut. Di antara, yakni harus warga negara Indonesia, berumur minimal 18 tahun, memiliki nomor induk kependudukan yang falid serta beberapa surat keterangan yang kemungkinan dibutuhkan.
Sedangkan warga yang tergolong kelompok pra kerja, lanjut Supardi, yakni warga negara Indonesia yang baru selesai menjalankan pendidikan formal tapi belum memiliki keahlian.
"Tapi program ini bukan untuk yang baru selesai penidikan formal saja, yang berhak juga seperti pekerja harian lepas, korban yang baru putus hubungan kerja (PHK,red) termasuk ojek online juga," jelasnya.
Namun sebelumnya, kelompok ini harus mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan secara online ke kantor Disnakertrans Lombok Timur. "Karena Kemungkinan kantor Disnakertrans atau LLK akan kita jadikan sekeretariat pendaftaran untuk kelompok pra kerja ini," ujar Supardi.
Dan, demi kemudahan para pendaftar, nantinya mereka akan dibantu oleh pendamping pra kerja.
"Jadi kelompok pra kerja cukup membawa pesyaratan yang dibutuhkan ke sekeretariat yang sudah kita tunjuk dan nanti proses pendaftarannya akan dibantu oleh pendamping pra kerja namanya," jelasnya.
Metodenya nanti, lanjut Supardi, kelompok pra kerja yang sudah lolos verifikasi akan di berikan pembekalan dalam bentuk pelatihan sesuai dengan minat masing-masing, baik secara online atau offline dan biaya kegiatan itu berfariasi mengikuti petunjuk dari kementerian.
"Terkait biaya yang diperoleh masing-masing penerima program akan kita atur sesuai petunjuk dan aturan yang ada," tutupnya. (kim)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami