OPSINTB.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menghentikan pengiriman TKI ke semua negara penempatan, mulai hari Jumat 20/03/2020.
Kabid PPTK pada Disnakertrans Lombok Timur, Hirsan mengatakan, penghentian dilakukan paca keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Penempatan TKI.
"Penghentian sifatnya sementara, ini sebagai upaya pemerintah untuk melindungi calon TKI agar tidak terjangit Virus Corona atau Covid-19," jelas Hirsan.
Namun, kata dia, pada Keputusan Menteri tersebut tidak tercantum batasan waktu penghentian. "Melihat, membaca surat keputusan itu tidak ada batasan waktu. Tapi jika keadaan dan situasi sudah membaik maka kita akan diberikan surat keterangan kembali," jelasnya.
Terhadap keputusan itu, 2000 lebih calon TKI Lombok Timur yang sudah mendaftar hingga Februari 2020, ditunda keberangatannya. Kecuali calon TKI yang sudah melalui tahapan PAP, akan tetap diberangkatkan dengan melalui tahapan pemeriksaan dan pengawalan yang ketat.
"Beberapa negara penempatan juga sudah tidak mengeluarkan visa lagi. Contohnya pemerintah Berunai, Singapura, Hongkong dan Malaysia. Kita sudah punya surat edarannya," imbuh Hirsan.
Sementara TKI yang sudah bekerja di luar negeri, ia menghimbau agar mereka tetap melakukan pekerjaan seperti biasa.
Dengan catatan, mereka harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku di negara setempat dalam rangka mengantisifasi mewabahnya virus corona. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami