OPSINTB.com - Pembangunan jalan bypass Port to Port Lembar–Kayangan segmen Ganti–Pringgabaya, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki tahapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi NTB menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL pembangunan jalan tersebut.
Kegiatan ini melibatkan perwakilan masyarakat dari 28 desa yang berada di enam kecamatan yang dilalui rencana pembangunan jalan. Kegiatan kegiatan yang berlangsung di Hotel Syariah Selong, Lombok Timur, Rabu (7/10/2026).
Kepala Dinas PUPRPKP Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen lingkungan. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendengarkan aspirasi dan masukan masyarakat yang nantinya terdampak maupun berada di sekitar jalur pembangunan.
"Alhamdulillah, dinamika dalam konsultasi publik cukup baik dan konstruktif. Banyak masukan dan harapan yang disampaikan oleh seluruh perwakilan yang hadir," kata Lalu Kusuma Wijaya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak awal penting agar rencana pembangunan dapat dipahami dan tidak menimbulkan kesan sebagai kegiatan yang dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi.
Ia menjelaskan, konsultasi publik yang digelar saat ini merupakan tahapan awal untuk memetakan respons masyarakat. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan yang lebih spesifik dengan masyarakat di wilayah yang terdampak pembangunan.
Sejumlah persoalan yang muncul dalam konsultasi publik antara lain terkait status dan kepemilikan lahan, termasuk lahan yang belum memiliki sertifikat maupun dokumen administrasi lainnya.
"Semua sudah bisa disampaikan secara jelas oleh para pihak, termasuk teman-teman dari ATR/BPN Kantah Lombok Timur serta perwakilan dari Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan kami dari provinsi," ujarnya.
Dia mengatakan, secara umum respons masyarakat terhadap rencana pembangunan jalan tersebut cukup mendukung. Namun, salah satu hal yang sedikit banyak dibahas dalam konsultasi publik adalah mengenai trase atau jalur jalan.
Menurutnya, penyusunan Detail Engineering Design (DED) telah berjalan lebih awal dan sejumlah aspirasi masyarakat sudah mulai diakomodasi dalam desain.
Salah satunya menyangkut keberadaan tempat ibadah dan pemakaman yang berada di sekitar jalan eksisting. Pemerintah, kata dia, akan melakukan penyesuaian trase untuk sebisa mungkin menghindari fasilitas tersebut.
"Kita akan melakukan penyesuaian. Arahan pimpinan juga, yang namanya tempat ibadah dan pemakaman supaya disesuaikan untuk mengurangi dampak," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya agar makam masyarakat tidak terdampak pembangunan. Salah satu caranya dengan menggeser trase jalan apabila diperlukan.
"Lebih banyak menggunakan jalan eksisting, tetapi jalan eksisting itu juga tidak persis. Mungkin ada sedikit pergeseran untuk menghindari atau tidak bersinggungan dengan pemakaman umum," jelasnya.
Aspirasi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena masyarakat berharap keberadaan makam keluarga dan pemakaman umum tetap dihormati.
Lalu Kusuma Wijaya menyebut pembangunan jalan Port to Port Lembar–Kayangan ditargetkan sudah terhubung dan dapat digunakan pada 2029, meskipun kemungkinan belum seluruhnya rampung sesuai desain akhir.
Proses pembebasan lahan dan pembangunan konstruksi nantinya akan dilakukan secara simultan dan bertahap pada 2027, 2028 hingga 2029.
Pembangunan tidak dilakukan sekaligus dalam satu atau dua tahun, tetapi menyesuaikan kesiapan lahan di masing-masing segmen.
"Untuk konstruksinya nanti akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan lahan dan kesiapan lahan oleh Kementerian PU. Jadi tidak sekaligus," ujarnya.
Menurutnya, ruas yang lahannya sudah siap akan menjadi prioritas untuk segera dilakukan pembangunan.
Sementara itu, penyusunan dokumen AMDAL ditargetkan rampung pada Desember 2026. Dengan demikian, pada 2027 dokumen AMDAL dan dokumen pendukung lainnya diharapkan sudah siap sehingga proses pengadaan lahan dan konstruksi dapat dilaksanakan secara bertahap.
Dari sisi desain, jalan tersebut direncanakan memiliki lebar sekitar 50 meter dengan konfigurasi dua jalur dan empat lajur, serta dilengkapi jalur lambat.
Jalur lambat tersebut berfungsi sebagai area transisi bagi kendaraan dari kawasan permukiman sebelum memasuki jalur cepat.
"Jalur lambat ini fungsinya untuk membuat transisi dari perkampungan supaya tidak langsung masuk ke jalur cepat. Jadi transisi dulu keluar ke jalur lambat, kemudian melihat kondisi baru masuk ke jalur cepat," jelasnya.
Pembangunan juga akan mempertimbangkan sejumlah persimpangan dan jembatan yang berada di sepanjang trase. Pemerintah masih melakukan penghitungan apakah sejumlah jembatan existing dapat digunakan atau harus dibangun jembatan baru menyesuaikan kebutuhan jalan yang lebih lebar.
Estimasi awal biaya konstruksi disebut mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Nilai tersebut masih merupakan estimasi awal dan dapat berubah seiring finalisasi DED serta kebutuhan konstruksi di lapangan.
Untuk wilayah Lombok Timur, trase jalan direncanakan lebih banyak memanfaatkan jalan eksisting di bagian selatan. Jalur tersebut antara lain muali dari Ganti, Lombok Tengah melewati kawasan Labuhan Haji, Pringgabaya dan sejumlah wilayah lainnya di Lombok Timur.
"Panjang ruas Ganti–Pringgabaya diperkirakan sekitar 53 kilometer," Bebernya.
Pemerintah Provinsi NTB berharap seluruh tahapan, mulai dari penyusunan AMDAL, finalisasi desain, pembebasan lahan hingga pembangunan konstruksi, dapat berjalan sesuai rencana sehingga konektivitas Lembar–Kayangan dapat semakin kuat dan mendukung mobilitas serta pertumbuhan ekonomi masyarakat NTB. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami