Lumbung Pangan Desa Bungtiang Tak Jelas, Pengelola Bisa Dipidana - OPSINTB.com | News References -->

07/02/20

Lumbung Pangan Desa Bungtiang Tak Jelas, Pengelola Bisa Dipidana

Lumbung Pangan Desa Bungtiang Tak Jelas, Pengelola Bisa Dipidana

Kasus lumbung pangan desa Bungtiang lombok timur

OPSINTB.com - Dinas Ketahan Pangan (DKP) Lombok Timur telah membangun sebanyak 48 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang tersebar di sejumlam titik. Namun pembangunan LPM yang dimulai sejak 2009 hingga 2018 tersebut, sebagian berstatus tidak aktif. Seperti halnya di Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat.

Kini, statusnya LPM di desa Bungtiang itu telah disewakan kepada orang lain. Bahkan disebut sebagai milik pribadi. Padahal syarat membangun LPM adalah adanya tanah milik kelompok yang dihibahkan. Kemudian LPM tersebut menjadi aset Pemda, yang kedepannya bisa dihibahkan Pemda untuk dikelola oleh kelompok.

Sementara LPM di Desa Bungtiang sendiri telah dibangun menggunakan anggaran APBD I pada tahun 2012 lalu dengan anggaran puluhan juta rupiah. Mulai dari bangunan dan pengisian atau pembelian gabah.

"Untuk bangunannya saja, lumbung pangan menelan biaya anggaran puluhan juta. Selain ada anggaran pembangunan, juga ada anggaran untuk membeli sandang pangan yang digelontorkan pemerintah,” kata salah seorang warga Bungtiang yang enggan namanya disebut, Kamis 06/02/2020.

Ironisnya, LPM yang seharusnya masih berstatus sebagai aset Pemda Lombok Timur tersebut, disewakan oleh perorangan dan dijadikan sebagai bengkel las.

Dari informasi dinas, Lumbung pangan ini dibangun untuk menjaga ketahanan pangan daerah. atas dasar itulah, pemerintah membangun lumbung pangan, dimana pembangunan lumbung pangan harus berada di tanah desa, atau tanah hibah. Sehingga lumbung pangan tidak boleh ditempati oleh orang lain, apalagi sampai disewakan untuk kepentingan pribadi.

"Kalau itu merupakan milik pemerintah, kenapa harus disewakan ke orang lain? ini harus diusut tuntas kemana arah uangnya,” kata dia.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Desa Bungtiang, Muhammad Dedy Irawan, mengaku tidak tahu menahu tentang pengelolaan LPM tersebut. Dikarenakan LPM tersebut dikelola oleh mantan Kepala Desa setelah selesai pembangunannya.

"Pengelolanya saja saya tidak tau, karena rumah itu sekarang ditempati oleh warga dengan alasan menyewa. Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke mantan Kepala Desa, H Hamzan Humaidi," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Lombok Timur, Lalu Muhammad Anwar, membenarkan bahwa LPM di Lombok Timur banyak yang tidak aktif dan menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah LMP yang ada di Desa Bungtiang tersebut.

"Lumbung Pangan yang ada dibawah DKP itu ada 48. Yang aktif itu sekitar 26," tutur Anwar.

Anwar pun menegaskan, setelah ia dipercayakan duduk di DKP, hal itu menjadi salah satu fokus permasalahan yang akan diselesaikannya. Karena keberadaan LMP dinilai sangat penting untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Terlebih, telah banyak anggaran yang digelontorkan untuk LMP dari Pemerintah.

Banyaknya permainan saat membangun LMP, menimbulkan persoalan sehingga LMP tidak dapat berfungsi optimal. Sedangkan, terkait bantuan yang telah digelontorkan ke LMP, tetap harus dipertanggung jawabkan.

"Banyak bantuan permodalan yang telah digelontorkan untuk pembangunan, pembuatan lantai jemur, dan pengisian," tuturnya.

"Contoh di Bungtiang, mana modal yang sudah dikasi itu. Misalnya habis dia bilang, maka harus ada laporan pertanggung jawabannya," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, bagi kelompok yang tidak mampu mengelola LMP, harus mengembalikan dana yang telah digelontorkan ke LPM tersebut kepada Negara. Bahkan Anwar dengan tegas menyebut hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana. "Bisa itu," ucapnya singkat menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan terkenanya pidana terhadap penggunaan dana LPM yang tidak jelas.

"Kita coba selesaikan dengan musyawarah. Atau kalau ada yang harus selesai dengan hukum, ya akan terjadi itu. Tergantung permasalahannya," tegas Anwar. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama