Kadis Pariwisata Lotim Disomasi, Mugni : Salah Alamat - OPSINTB.com | News References -->

10/02/20

Kadis Pariwisata Lotim Disomasi, Mugni : Salah Alamat

Kadis Pariwisata Lotim Disomasi, Mugni : Salah Alamat

Pokdarwis desa labuhan lombok somasi kepala dinas pariwisata lombok timur

OPSINTB.com - Beberapa pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kayangan Indah Maritim, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya datangi Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur, Senin 10/02/2020.

Kedatangan mereka didampingi kuasa hukumnya untuk melayangkan somasi kepada Kepala Dispar Lombok Timur, Mugni. Mugni disomasi karena telah membekukan Pokdarwis Kayangan Indah Maritim.

"Alasan pak Kadis lakukan pembekuan itu karena ada surat aduan dari kepala desa. Kami dari kuasa hukum tentu menolak  pembekuan Pokdarwis, karena tidak sesuai prosedur dan tidak administratif," kata Zainul Muttaqin, Kuasa Hukum Pokdarwis Kayangan Indah Maritim.

Seharusnya, Lanjut Zainul, jika ada pengaduan seperti itu terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluarga dengan memanggil Pokdarwis tersebut. Kemudian melihat apakah Kepala Dispar Lombok Timur punya kewenangan untuk membekukan. Jika tidak punya kewenangan maka tidak boleh melakukan pembekuan.

"Seharusnya yang bisa membekukan organisasi di Indonesia itu, sekecil apa pun organisasi itu hanya Kemenkumham. Dispar tidak punya kewenangan untuk melakukan pembekuan," pungkasnya. 

Oleh karena itu, Zainul berharap agar keputusan pembekuan tersebut harus dicabut atau dibatalkan kembali oleh Kepala Dispar Lombok Timut. "Kalu tidak kami akan gugat ke PTUN Mataram dan kami akan ajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Selong," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispar Lombok Timur, Mugni mengatakan, Pokdarwis terbentuk atas dasar usulan kepala desa Kepada Dispar Lombok Timur. Selanjutnya Pokdarwis disahkan oleh Dispar. Jika terjadi permasalahan di kemudian hari, maka kepala desa bisa melakukan usulan pembekuan kepada Dispar Lombok Timur. Dan, Dispar memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan.

Sementara beberapa waktu lalu, kata dia, Kepala Desa Labuhan Lombok telah meminta Dispar Lombok Timur untuk membekukan Pokdarwis setempat. "Kepala desa telah minta dibekukan, itulah dasar kami," kata Mugni menjawab alasannya membekukan Pokdarwis Kayangan Indah Maritim.

Sementara somasi yang dilayangkan padanya, ia menilai itu salah alamat. Seharusnya, somasi dilayangkan kepada kepala desa setempat. Sebab laporan diberikan oleh kepala desa. "Somasinya salah alamat," pungkasnya.

Sebenarnya, lanjut Mugni, "Kita sudah adakan pertemuan 20 Januari lalu. Tapi tidak tau kenapa 10 hari kemudian kepala desa mengusulkan agar Pokdarwis dibubarkan."

Meski demikian, ia menegaskan agar kepala desa dan Pokdarwis harus bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Agar bisa seiring dan sejalan dalam memajukan Desa Labuhan Lombok sebagai desa wisisata.

Pasalnya, syarat untuk menjadi desa wisata ada tiga hal penting yang harus dilakukan. Pertama desa yang bersangkutan harus memiliki komitmen untuk membentuk desa wisata. Kemudian pihak desa harus membentuk Bumdes dan Pokdarwis.

"Itu aturan barunya. Jadi Pemerintah desa harus bersinergi dengan Bumdes dan Pokdarwis," kata Mugni yang juga akrab disapa Amaq Ega itu. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama