Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Hotel Gili Trawangan Diringkus Polisi - OPSINTB.com | News References -->

15/01/20

Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Hotel Gili Trawangan Diringkus Polisi

Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Hotel Gili Trawangan Diringkus Polisi

Hotel ergon pandawa gili trawangan

OPSINTB.com - Gabungan Tim Resmob Polres Lombok Utara dan Tim Resmob Polres Sumbawa berhasil ungkap kasus penggelapan jabatan pada hari Selasa 14 Januari 2020 kemarin.

Identitas pelaku yakni Siprianus Mamun (33 tahun) alamat Amakaka, Keluraham LLE Ape, Kabupaten Lambata, NTT.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Elyas Ericson mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai Financial Controler di Hotel Ergon Pandawa, Gili Trawangan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sejumlah ratusan juta rupiah. Uang ditransfer dua kali dari rekening perusahaan ke rekening pribadi pelaku pada bulan Desember 2019, dengan total Rp 82 juta.

"Namun setelah dilakukan kroscek terhadap kwitansi-kwitansi pembayaran untuk kepentingan perusahaan, ternyata ditemukan kwitansi fiktif dengan total Rp 62 juta oleh pelaku," kata Elyas, Rabu 15/01/2020.

Selain itu, Polisi juga berhasil sita barang bukti berupa satu buah ATM Bank Mandiri Warna Gold dan sisa saldo ATM Mandiri Sebesar Rp 40.750.569 yang diduga sisa transaksi uang perusahaan.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan masih menyimpan sisa dana tersebut di ATM-nya," pungkas Elyas.

Dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sebelum dilakukan penangkapan, tutur Elyas, kejadian berawal saat pihak Hotel Ergon Pandawa lakukan pengecekan transaksi keuangan. Lalu ditemukan transaksi dari rekening perusahan ke rekening pribadi pelaku.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban yakni Rotami (39 tahun) selaku karyawan Hotel Ergon Pandawa melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara, dengan nomor laporan LP/08/I/Res.1.11/2020/NTB/Res Lotara.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Elyas, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi pelaku diduga melarikan diri ke Denpasar, Bali selama 5 hari. Selanjutnya tim kembali mendapat informasi melalui Kasat Reskrim, bahwa pelaku sudah kembali ke Sumbawa Besar melalui jalur udara dan tiba pada hari Sabtu 11 januari 2020. Lalu tim melakukan lidik lebih lanjut tentang keberadaan tempat tinggal pelaku di Sumbawa dan tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sumbawa.

Setelah terpantau oleh Tim Resmob Polres Sumbawa, Senin 13 Januari 2020, Tim Resmob Res Lombok Utara berangkat menuju Pulau sumbawa melalui jalur darat. Pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 wita, tim gabungan melakukan koordinasi tentang posisi pelaku, sehingga pukul 11.00 wita pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya Kecamatan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," kata Elyas.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Utara melalui jalur darat. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama