Soal SK BPPD, Anggota PWI Somasi Bupati Lotim Serta 3 Anak Buahnya - OPSINTB.com | News References -->

06/01/20

Soal SK BPPD, Anggota PWI Somasi Bupati Lotim Serta 3 Anak Buahnya

Soal SK BPPD, Anggota PWI Somasi Bupati Lotim Serta 3 Anak Buahnya

Pwi lombok timur somasi bupati

OPSINTB.com - Anggota PWI Lombok Timur melayangkan surat somasi atau keberatan kepada Bupati Lombok Timur. Tak hanya Bupati, PWI juga somasi Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur dan dua pengurus BPPD Lombok Timur.

Somasi dilayangkan karena buntut dari percatutan nama organisasi PWI dalam SK Bupati Lombok Timur terkait kepengurusan BPPD Lombok Timur yang telah dilantik bebebapa hari lalu.

"Atas nama anggota pemegang kartu biru kami sudah melayangkan surat somasi kepada Bupati, Kadispar dan dua pengurus BPPD Lotim yang gunakan nama PWI," tegas anggota PWI Lombok Timur, Hasanah Efendi yang didampingi anggota PWI lainnya, Syamsurrijal saat memberikan keterangn pers kepada wartawan di Selong, Senin 06/01/2020.

Hasan Efendi atau akrab dipanggil Hasfen menjelaskan, ada tiga point dalam surat somasi dan keberatan yang telah diayangkan tersebut. Setelah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan PWI Cabang NTB.

Dimana point pertama anggota PWI Lombok Timur menyatakan keberatan atas pencatutan nama PWI dalam SK Bupati soal kepengurusan BPPD pada masa tugas 2017-2021. Karena dianggap masuk pada perbuatan melanggar hukum.

Lalu point kedua, PWI meminta kepada Bupati dan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur untuk segera merubah atau melakukan revisi terhadap SK tersebut. Agar tidak ada lagi tercantum nama PWI dalam SK tersebut. Dengan memberikan deadline waktu 3x24 setelah surat keberatan yang dilayangkan.

Point ketiga, meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata dan dua pengurus BPPD Lombok Timur secara tertulis kepada PWI Lombok Timur mengenai masalah adanya pencatutan nama PWI dalam SK Bupati yang dimaksud.

"Kami juga meminta permohonan maaf secara tertulis kepada anggota PWI Lombok Timur untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi," tegas Hasfen.

Begitu juga ditegaskan anggota PWI Lombok Timur yang lain, Muludin, Dimyati, Syamsurrijal dan Jalaluddin. Somasi dilayangkan dalam rangka untuk menjaga marwah organisasi agar tidak sembarangan orang melakukan pencatutan nama PWI.

Apalagi bukan anggota maupun pengurus PWI, seperti dua nama yang tertulis pada SK BPPD Lombok Timur. Maka ini merupakan kesalahan fatal yang tentunya memiliki konsekwensi melanggar hukum.

" Surat somasi telah kami layangkan, kalau tidak ada tanggapan atas somasi itu maka tentunya langkah selanjutnya akan kami lakukan," tegas Dimyati, Jaluddin dan Syamsurrijal‎

"Yang lebih parah lagi dalam kepengurusan sebelumnya oknum yang sekarang mencatut nama PWI digunakan lagi, sehingga dua kali mencatut nama PWI dalam kepengurusan BPPD Lotim," tambah para anggota PWI Lombok Timur. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama