Sekretaris Komisi I DPRD Lotim : Penjaringan Perangkat Desa yang Tidak Ikuti Ketentuan Harus Dibatalkan - OPSINTB.com | News References -->

04/01/20

Sekretaris Komisi I DPRD Lotim : Penjaringan Perangkat Desa yang Tidak Ikuti Ketentuan Harus Dibatalkan

Sekretaris Komisi I DPRD Lotim : Penjaringan Perangkat Desa yang Tidak Ikuti Ketentuan Harus Dibatalkan

Masalah penjaringan perangkat desa lombok timur

OPSINTB.com - Lombok Corruption Watch (LCW) layangkan permohonan hearing ke Gedung DPRD Lombok Timur. Permohonan hearing terkait polemik pemilihan Perangkat Desa di beberapa desa di Kecamatan Sikur, seperti Desa Kotarja, Sikur Selatan dan Desa Gelora itu, ditanggapi Rupnih, Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Lombok Timur, Sabtu 04/01/2020.

Kata Rupnih, desa yang tidak memenuhi dan mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 dan ketentuan Perbup No 6 Tahun 2018 dalam penjaringan Perangkat Desa, termasuk perbuatan melawan hukum. Apalagi jika ada unsur nepotisme dan mengabaikan keterwakilan.

Dalam proses penjaringan harus diinformasikan kepada masyarakat secara masif, agar seluruh masyarakat mengetahui penjaringan perangkat desa yang akan diadakan. "Setelah tersosialisasikan dengan baik, baru pendaftaran dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat," terangnya.

Secara aturan, jelas Rupnih, orang boleh saja mencalonkan diri atau pun dicalonkan, melalui dukungan KTP dan sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Karena normanya, wajib untuk dipenuhi. Baru orang/kandidat berhak ikut ke tahap selanjutnya untuk mengikuti tes tulis (akademik) dan wawancara.

Tes ini untuk menguji pemahaman tentang desa. Dan yang harus dipastikan, tahapan tesnya harus terjadwal dengan baik. Pengujinya juga harus kompeten dan independen. Agar tidak terjadi main mata dan terpengaruhi kedekatan emosional dan faktor kekeluargaan.

"Kebetulan saya sudah jadi penguji di perangkat desa. Saya di wilayah Sembalun. Kita sesuaikan dengan SDM di wilayah sana. Yang kita angkat adalah lembaga lembaga desa ini sesuai struktural seperti apa, secara fungsional seperti apa, dan lebih menekankan motivasinya seperti apa. Di Sembalun kita pastikan sesuai dengan konstitusi dan norma hukum pengaturnya, yang dimana semua terpastikan sampai deadline. Dalam tahapan-tahapanya dan jadwalnya sangat rinci," terang Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem itu.

Rupnih juga menitik tekankan, jika tidak sesuai Perda maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah itu keteledoran dari panitia sebagai penanggung jawab.

"Kita dari legislatif akan meminta penundaan atau pembatalan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentu hal ini pihak DPMD sebagai leading sektor," pungkasnya.

Untuk itu, Rupnih berharap agar DPMD mengkoordinasikan dengan desa-desa yang termohonkan untuk ditunda pelantikannya, dan dikomunikasikan dengan desa-desa tersebut.

"Apalagi LCW telah mengadu ke dewan dan meminta hearing. Dewan akan segera menjadwalkan hering dengan masyarakat dan LCW sebagai pendamping," imbuhnya.

Hal senada juga ditegaskan Tohri, Anggota Dewan dari partai Nasdem lainya. Fraksi Nasdem tidak akan pernah mentolerir perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. "Dan itu sudah menjadi komitmen Fraksi Nasdem," tutupnya ketika ditemui di ruang Fraksi Nasdem. (kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama