
OPSINTB.com - Sat Reskrim Polres Lombok Timur, atensi aduan anggota PWI Lombok Timur terkait pencatutan nama PWI oleh ketua BPPD Lombok Timur, Ahmad Roji.
Dalam surat aduan yang dilayangkan PWI beberapa hari lalu, Ahmad Roji diancam pidana tujuh tahun penjara. Pasalnya, ia diduga kuat melakukan pemalsuan akte otentik dalam pembuatan SK kepengurusan BPPD Lombok Timur.
"Penanganan aduan tersebut terkait pencatutan nama PWI menjadi atensi pihak kami," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis 16/01/2020.
Perkara tersebut juga sudah di-disposisi ke unit pidana umum untuk segera di tangani. "Rencananya penyidik akan segera melakukan pemanggilan pihak terlapor untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dijelaskan Yogi, dalam perkara ini terlapor dijerat Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akte otentik. Dimana terlapor diduga melakukan pemalsuan SK dengan mencatut nama PWI untuk menjadi pengurus BPPD Lombok Timur.
Sementara itu, Ahmad Roji sebagai terlapor mengatakan, siap mengikuti proses hukum hingga tuntas, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik, saya siap mengikuti proses hukum. Supaya persoalan ini terbuka ke publik," pungkasnya saat dikonfirmasi via telepon. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami