Mulai Tahun Ini, Bercerai Bisa Dilakukan Secara Online - OPSINTB.com | News References -->

20/01/20

Mulai Tahun Ini, Bercerai Bisa Dilakukan Secara Online

Mulai Tahun Ini, Bercerai Bisa Dilakukan Secara Online

Bercera bisa secara online 2020

OPSINTB.com - Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang berperkara secara elektronik dan E-Litigasi, mewajibkan semua pengacara untuk berperkara secara online.

"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, wajib hukumnya bagi pengacara untuk berperkara secara online," kata Kepala Pengadilan Agama Selong, H Gunawan, Senin 20/01/2020.

Artinya, jelas Gunawan, semua perkara pada Kantor Pengadilan Agama Selong khususnya, bisa diselesaikan secara online. Mulai dari pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan, persidangan, hingga penyampaian putusan dilakukan secara online.

Contoh perkara cerai, sambungnya, jika kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara online, maka mereka hanya datang di waktu mediasi perdamian.

Jika tidak bisa damai, maka perkara akan dilanjutkan dengan persidangan secara online. Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik hingga seluruh bukti surat bisa diunggah secara online.

"Tapi jangan dipahami memudahkan perceraian/perkara. Ini hanya memudahkan akses. Tapi tetap disidang," tegas Gunawan.

Hanya saja, kata dia, berperkara secara online lebih mudah, cepat, sederhana dan murah. Yang bersangkutan tidak perlu antre untuk mengurus admianistrasi. Cukup sekali datang ke Pengadilan membuat akun E-Litigasi untuk mengajukan gugatan. Juga murah, karena tidak perlu bayar biaya panggilan. "Karena semua dilakukan online," tutup Gunawan. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama