Penerima RTG Ketegori RS dan RR yang Perbaiki Rumah Sendiri Ditangani Timsus - OPSINTB.com | News References -->

07/12/19

Penerima RTG Ketegori RS dan RR yang Perbaiki Rumah Sendiri Ditangani Timsus

Penerima RTG Ketegori RS dan RR yang Perbaiki Rumah Sendiri Ditangani Timsus

BPBD Lombok Timur

OPSINTB.com - Warga penerima bantuan stimulan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang sudah memperbaiki rumahnya pakai uang sendiri, akan ditangani Tim Khusus (TIMSUS). Hal tersebut berlaku bagi penerima stimulan RTG dengan kategori Rusak Sedang (RS), Rusak Ringan (RR) hingga Rusak Berat (RB).

"Yang perbaiki sendiri itu, nanti akan ditangani TIMSUS bukan oleh fasilitator," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Lombok Timur, Purnama Hadi, Sabtu 07/12/2019.

Proses penanganan RTG rusak sedang dan RTG rusak ringan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan RTG rusak berat. Hanya saja RTG rusak sedang dan rusak ringan tidak boleh dikerjakan sebelum uang masuk ke rekening penerima bantuan.

Perlu diketahui, lanjut Hadi, bagi warga yang sudah memperbaiki rumahnya sendiri, tidak boleh dimasukkan di dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Tapi yang namanya sudah ada dalam SK Bupati dan belum memperbaiki rumahnya maka wajib hukumnya untuk BerPokmas," kata Hadi.

Ia juga menjelaskan, pengerjaan rehab rekonstruksi RTG besifat swakelola, diman pemilik rumah yang mencari tukang dan suplayer sendiri. Selanjutnya material yang telah disuplay akan dibayar oleh bendahara Pokmas.

Informasi tersebut, menurut Hadi, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat.

"Selain itu, antara fasilitator dan TIMSUS punya pekerjaan masing-masing dan tidak boleh saling memasuki," ujar mantan Camat Sakra Barat itu. (kim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama