OPSINTB.com - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten (Kalak BPBD) Lombok Timur, Purnama Hadi mengatakan, keputusan terkait perpanjangan masa transisi darurat pemulihan rehab rekonstruksi untuk Rumah Tahan Gempa (RTG) belum diputuskan sampai saat ini.
Kalau pun ada perpanjangan nantinya, jelas Hadi, pemerintah pusat akan melihat dari banyaknya rumah warga rusak yang belum terdata.
"Karena fakta di lapangan banyak sekali rumah warga yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu mereka saat ini meminta bantuan pemerintah daerah untuk diusulkan kepusat," jelas Hadi, Sabtu 14/12/2019.
Menanggapi usulan masyarakat, tim gabungan akan turun verifikasi rumah warga yang diusulkan tersebut. Tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, melibatkan beberapa instansi pemerintah dan tenaga yang diperbantukan. Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ), Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, Perkeim, TNI dan Tim Pengendali Kegiatan RTG.
"Usulan boleh sebanyak-banyaknya tapi hasil survei dari tim gabungan yang menentukan apakah layak dibantu atau tidaknya. Tidak ada kuota khusus yang diberikan untuk Lombok timur. Tapi selama rumah itu betul rusak, maka akan masuk dalam daftar usulan ke pusat untuk dibantu," pungkas Hadi.
Dan kegiatan itu tetap berpedoman pada instruksi Presiden No 5 tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pendataan dan verifikasi ini akan kami lakukan sampai tanggal 31 Desember 2019, tapi perlu dicatat kalau pendataan ini bukan untuk rumah yang tidak layak huni (RTLH)," terang Hadi. (Kim)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami