Ada Masalah Pelayanan Publik di Lombok Timur? Begini Cara Lapor ke Bupati - OPSINTB.com | News References -->

24/12/19

Ada Masalah Pelayanan Publik di Lombok Timur? Begini Cara Lapor ke Bupati

Ada Masalah Pelayanan Publik di Lombok Timur? Begini Cara Lapor ke Bupati

Laporbup Lombok Timur

OPSINTB.com - Teknik informasi komunikasi masyarakat dengan pemerintah masih dianggap cukup ribet. Dimana masyarakat masih dihadapkan dengan email dan diharuskan membuat akun-akun tertentu lainnya.

Tapi tenang, kini pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur telah meluncurkan pusat aduan terpadu yang lebih sederhana. Pusat aduan tersebut bisa diakses dengan mudah oleh semua masyarakat Lombok Timur. Namanya LAPORBUP.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Lombok Timur, Ahmad Masfu mengatakan, LAPORBUP dirancang berbentuk website juga berbasis kirim pesan melalui nomor HP yang tertera pada website.

LAPORBUP merupakan layanan lapor dan pengaduan terkait masalah pelayanan publik di Lombok Timur. Dan, laporan diteruskan langsung ke Bupati Lombok Timur. Selanjutnya diteruskan ke instansi terkait untuk diselesaikan.

"Dengan adanya program teknik informasi yang dicanangkan (laporbup), diharapakan masyarakat lebih mudah dalam berkomunikasi dengan pemerintah," kata Masfu, saat memimpin sosialisasi sistem informasi pengaduan terpadu, kepada seluruh Kepala OPD Lombok Timur, Senin 23/12/2019.

Dengan adanya LAPORBUP, kata Masfu, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi program dan kinerja pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, aplikasi tersebut juga bertujuan untuk membangun pelayanan publik yang lebih transparan.

"Salah satu tujuan dibentuknya aplikasi ini agar terbangunnya pelayanan publik yang transparan," pungkasnya.

Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai masalah terkait layanan publik di lingkup pemerintah Lombok Timur, bisa dilaporkan langsung melalui LAPORBUP dengan alamat situs https://laporbup.lomboktimurkab.go.id.

Untuk memanfaatkan layanan LAPORBUP, anda cukup memasukkan nama lengkap, nomor HP lalu menulis aduan atau laporan anda. Setelah itu kirim laporan dengan menekan tombol Laporkan.

Namun, bagi anda yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi tersebut atau tidak punya kuota internet, anda tetap bisa kirim laporan dan aduan melalui nomor HP 087 777 555 077.

"Dengan informasi yang disampaikan, diharapkan pemerintah bisa mengatasi masalah terkait dengan tepat dan cepat," pungkas Masfu. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama