
OPSINTB.com - Gabungan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), Anggota Polsek Keruak dan Polsek Jerowaru tangkap satu orang tersangka pembakaran kendaraan roda 4 yang terjadi di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Lotim, Sabtu 30/11/2019 sekitar pukul 03.30 Wita.
Pelaku Murtam alias Amak Erna (60 tahun) alamat Dusun Montong Kelelek, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Lotim diamankan Polisi setelah dilakukan pengembangan kasus terhadap satu teman pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Montong Kelelek," kata Kasat Reskrim Polres lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Mobil Suzuki Carry 1.0 milik korban, satu buah jerigen yang sebagian sudah terbakar dan satu buah korek api diamankan di Polsek Keruak.
Dari hasil interogasi tim setelah kedua pelaku tertangkap bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut disuruh dan dibayar oleh seseorang. Kedua pelaku dibayar untuk membakar kendaraan korban dengan uang sebesar Rp 5 juta.
"Aktor intelektual yang menyuruh kedua pelaku untuk membakar mobil korban identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran tim," pungkas Yogi. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami