Setiap Hari Bawa Pistol, Kini Pelaku Bermalam di Polres Lotim - OPSINTB.com | News References -->

23/10/19

Setiap Hari Bawa Pistol, Kini Pelaku Bermalam di Polres Lotim

Setiap Hari Bawa Pistol, Kini Pelaku Bermalam di Polres Lotim


OPSINTB.com - Tim Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Lotim dan Anggota Polsek Jerowaru telah menangkap satu orang pelaku yang menguasai 1 pucuk senjata api jenis revolver (rakitan) dan beberapa butir peluru organik, Selasa 22/10/2019.

"Pelaku menguasai senjata api rakitan dan beberapa butir amunisi asli yang dalam aktifitas kesehariannya tetap dibawa. Itu patut diduga pelaku gunakan untuk aksi kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, 23/10/2019.

Awalnya pelaku yakin Anwar alias Amaq Desi (50 tahun) asal Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah diamankan Tim Sat Res Narkoba Lotim dan Polsek Jerowaru atas dugaan membawa dan mengedar narkoba jenis sabu.

"Pelaku diamankan saat berada di kolam pemancingan Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru,"  jelas Yogi.

Lalu salah seorang anggota Polsek Jerowaru mengubungi Tim Resmob untuk melakukan penggeledahan narkotika jenis sabu terhadap pelaku.

Setelah Tim Resmob datang di TKP, tim langsung lakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api serta beberapa butir peluru yang disimpan dalam tas pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, satu pucuk senjata api rakitan dan 14 butir amunisi/peluru.

Selanjutnya Tim Resmob langsung mengamankan pelaku, barang bukti senjata api dan 14 butir amunisi ke Mapolres Lotim untuk dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Yogi.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang tindak pidana penguasaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama