opini

28/02/26

Seaplane Batujai: Arsitektur besar konektivitas kepulauan NTB

 
Seaplane Batujai: Arsitektur besar konektivitas kepulauan NTB

Oleh: Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Kominfotik  NTB Sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB


Penandatanganan Nota Kesepahaman pengembangan layanan seaplane pada 28 Februari 2026 antara Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Bupati Lombok Tengah H Lalu Fathul Bahri, dan PT Abadi Mega Angkutan, disaksikan oleh Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, menjadi babak baru yang menandai lebih dari sekadar pembukaan rute wisata baru. Ini adalah simpul awal dari arsitektur besar konektivitas kepulauan NTB. 


Kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD yang menempatkan penguatan konektivitas, pariwisata berkualitas, dan ekonomi biru sebagai pilar daya saing. Bagi provinsi kepulauan seperti NTB, konektivitas bukan pelengkap, ia adalah prasyarat pemerataan dan pertumbuhan.


Gubernu NTB, H Lalu Muhamad Iqbal menyadari bahwa NTB memiliki ratusan pulau kecil di perairan Lombok dan Sumbawa. Potensinya besar, namun aksesibilitas kerap menjadi hambatan. 


Transportasi laut tetap vital, tetapi memerlukan waktu tempuh panjang dan sangat bergantung pada cuaca. Dalam banyak kasus, perjalanan antarpulau bisa memakan waktu beberapa jam; seaplane berpotensi memangkasnya menjadi puluhan menit—sebuah lompatan efisiensi yang signifikan. 


Karena itu, transportasi udara berbasis air bukan simbol kemewahan, melainkan konsekuensi logis dari karakter kepulauan NTB.


Pemilihan Bendungan Batujai dilakukan melalui kalkulasi teknis yang ketat. Kedekatannya dengan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) menghadirkan keunggulan yang tidak dimiliki lokasi lain:


- Integrasi ATC (Air Traffic Control) memungkinkan koordinasi komunikasi dan pengawasan ruang udara berada dalam satu klaster kendali, meminimalkan fragmentasi pengawasan.


- Radius navigasi menjadi lebih efisien karena proksimitas dengan infrastruktur utama menekan kebutuhan pembangunan sistem terpisah yang mahal. 


- Integrasi fasilitas juga mengurangi duplikasi perangkat dan biaya, meningkatkan kelayakan fiskal proyek.


- Dari sisi keselamatan, respons darurat menjadi lebih cepat karena berada dalam ekosistem pengendalian bandara internasional. 


Dengan pendekatan ini, Batujai dipilih berdasarkan aviation logic dan standar keselamatan, bukan pertimbangan estetika.


Adapun roadmap implemntasi dan tata kelola, adalah bagaimana pengembangan dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari:


- Penataan waterbase sesuai standar keselamatan penerbangan dan regulasi Kementerian Perhubungan, 


- Sinkronisasi perizinan dan SOP operasional termasuk prosedur water aerodrome, 


- Pembangunan fasilitas berkonsep ramah lingkungan, 


- Hingga uji coba operasional sebelum ekspansi rute. 


Koordinasi dengan pengelola bendungan memastikan fungsi utama pengairan tetap terlindungi. Operasional seaplane dirancang tidak mengganggu tata kelola air maupun keselamatan kawasan, sehingga pembangunan berjalan berdampingan dengan fungsi infrastruktur yang telah ada.


Dari sisi ekonomi, seaplane memperkuat strategi low volume–high value tourism: jumlah wisatawan yang terkontrol dengan kontribusi ekonomi lebih tinggi. Dampaknya tidak berhenti pada operator penerbangan, tetapi menjalar pada: 


- Pemerataan kunjungan ke pulau-pulau kecil, 


- Kenaikan okupansi homestay dan eco-resort, 


- Pertumbuhan UMKM pesisir, serta 


- Peningkatan PAD sektor pariwisata.


Dalam horizon 5–10 tahun, konektivitas cepat ini berpotensi mendorong investasi resort pulau kecil, memperluas pasar wisata konservasi, serta membuka akses logistik yang lebih efisien bagi komoditas perikanan premium bernilai tinggi.


Konektivitas udara - air ini juga memiliki implikasi lintas sektor. Ia juga: 


- Mendukung ekonomi biru dengan mempercepat mobilitas pelaku usaha dan investor, 


- Memungkinkan akses medis darurat dari pulau terpencil,


- Memperkuat jejaring regional Bali–NTB–NTT dalam arus wisata dan investasi. 


- Menjadi katalis kawasan berbasis keberlanjutan yang memadukan konservasi dan ekonomi lokal.


Dengan demikian, seaplane bukan proyek tunggal, melainkan simpul integrasi kebijakan yang mempertemukan pariwisata, perikanan, investasi, dan pembangunan berkelanjutan dalam satu ekosistem.


Kebijakan baru ini pasti akan menimbulkan Pertanyaan publik, dan tentunya merupakan hal yang wajar muncul, sebagai perhatian publik dalam arah baru sebuah pembanguan. Pertanyaan yang pasti muncul adalah:


Apakah ini elitis? 


Segmen premium memang menjadi sasaran awal untuk mengoptimalkan nilai ekonomi per kunjungan, tetapi manfaatnya menyebar melalui lapangan kerja, kemitraan UMKM, dan jasa lokal. 


Kemudian Apakah ramah lingkungan? Fasilitas dirancang berkonsep hijau dan tunduk pada regulasi keselamatan serta lingkungan, dengan prinsip bahwa pertumbuhan ekonomi dan kelestarian harus berjalan seiring. 


Bagaimana dengan fungsi bendungan? Operasional mengikuti regulasi teknis dan tidak mengganggu fungsi utama pengairan, dengan koordinasi lintas instansi yang ketat. 


Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi agar kebijakan ini memperoleh legitimasi publik.


Kita pastinya memahami, bahwa tidak banyak provinsi yang memiliki waterbase terintegrasi dengan bandara internasional. Diferensiasi ini memperkuat posisi NTB dalam peta pariwisata nasional dan regional.


Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahawa kebijakan ini merupakan transformasi dari sekedar destinasi unggulan menuju ekosistem kepulauan yang terhubung dan berdaya saing.


Seaplane Batujai bukan akhir, melainkan awal dari reposisi strategis NTB sebagai provinsi kepulauan yang mampu mengelola geografinya secara cerdas dan terukur. Ia adalah wujud keberanian mengambil langkah berbasis kalkulasi teknis, perencanaan kebijakan, dan visi jangka panjang. Jika konsisten dijalankan, kebijakan ini bukan hanya membuka akses ke ratusan pulau, tetapi juga membuka babak baru pembangunan yang lebih merata, modern, dan berkelanjutan, di mana kepulauan bukan lagi batas, melainkan kekuatan utama yang mengantarkan NTB menuju keunggulan kompetitif nasional dan regional. (red)

25/11/25

Biarkan hukum berjalan di atas rel hukum

 
Biarkan hukum berjalan di atas rel hukum

Oleh:

Dhabit Khadafi SH,

Sekjen PERADI Pergerakan NTB


Pasca penahanan terhadap tiga anggota DPRD NTB, IJU, MNI dan HK, oleh Kejaksaan Tinggi NTB, diskursus tentang penahanan terhadap ketiganya menyeruak di tengah publik, apakah hukum memang sedang berjalan di atas relnya dalam penegakan hukum bagi kasus yang menimpa ketiganya, atau dalam istilah hukumnya kepastian hukum atau rechtszekerheid.

Dalam ilmu hukum pidana, asas yang paling mendasar adalah tidak boleh seseorang dihukum tanpa adanya dasar hukum yang menyatakan orang tersebut bersalah. Karena ada beberapa hal yang menjadi catatan. Dimulai dengan adanya tekanan politik dari sejumlah pihak yang meyebarkan opini masive yang belum tentu benar di berbagai media, pembelahan arus kepentingan politik terkait kasus ini di DPRD NTB, unjuk rasa, dugaan pemaksaan dari kelembagaan tertentu, hingga perintah penahanan terhadap tiga anggota DPRD NTB tersebut yang proses penatapannya sebagai tersangka dianggap terlalu terburu-buru, juga karena secara administrasi hukum acara tidak sesuai dengan tujuan hukum acara yakni penegakan keadilan dalam proses hukum yang berkeadilan.

Jaksa menahan tiga anggota DPRD NTB ini karena alasan telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakekat ditegakannya hukum tindak pidana korupsi sebenarnya secara sederhana adalah untuk mencari dan menghukum orang atau siapapun yang diketahui merugikan negara. Titik tekannya adalah adanya kerugian negara. Karena itulah kekagetan banyak orang menyeruak karena secara hakekat penahanan IJU dan MNI dan HK adalah pertanyaan mendasar karena tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketiga tersangka tersebut.

Lalu mengapa mereka tetap ditahan?

Dalam keterangannya kepada media, 21 November 2025, Jampidsus Kejaksaan Tinggi NTB, Muh Zulkifli Said menjelaskan alasan penahanan IJU dan MNI adalah karena keduanya tersangkut tindak pidana gratifikasi. Kedua tersangka menurut Jampidus seperti yang ditulis radarlombok.co.id, berperan sebagai pemberi uang, bukan penerima. Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Thun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterangan senada juga disampaikan saat penahanan terhadap HK.

Sampai di sini muncul berbagai pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas karena telah menjadi diskursus di ruang publik. Jika tindak pidana korupsi secara hakekat membutuhkan adanya kerugian negera, maka dari kasus ini adakah kerugian negara yang telah ditimbulkan? Jika keduanya disangkakan telah melakukan gratifikasi, pertanyaannya adalah apakah perbuatan dua tersangka tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, atau fasilitas) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Pertanyaannya, pemberian untuk kepentingan apa yang dilakukan kedua tersangka apabila dikaitkan dengan jabatannya. Begitu juga jika dikaitkan dengan delik pidana suap. Atas tujuan apa suap diberikan kedua tersangka? Apakah ada perbuatan hukum lanjutan atas gratifikasi tersebut yang terkait jabatan yang kemudian dapat merugikan negara.

Banyak yang menilai ketidak sempurnaan sangkaan inilah yang membuat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka ini menjadi pertanyaan besar, untuk kepentingan apa keduanya harus ditahan. Jaksa sama sekali belum mampu menjelaskan pertanyaan jika ini gratifikasi, maka dari mana dana tersebut berasal. Apa bukti? Karena di beberapa keterangannya di sejumlah media Jampidsus Kejati NTB berulang kali menjelaskan dananya tidak berasal dari anggaran daerah (APBD), pokir, atau bahkan tidak berasal dari dana swasta.

Lalu unsur gratifikasinya di mana? Apakah ada hubungan antara sangkaan gratifikasi tersebut terhadap kebijakan Pemprov NTB? Jika ada, kebijakan yang mana? Apakah karena perbuatan gratifikasi tersebut ada  program atau proyek yang “dijual”? Jika ada maka sempurnalah gratifikasi atau suap. Tetapi jika seperti yang terlihat selama ini tidak ada program pemerintah, proyek pemeritah yang hilang atau bahkan APBD yang “bocor” maka atas tuduhan apa sangkaan tersangka tersebut diberikan.

Salah satu tujuan penegakan hukum adalah untuk mencegah dan mengatasi permasalahan hukum. Demikian juga dalam perkembangan hukum pidana khusus, yakni tindak pidana korupsi. Alat ukur paling dasar adalah kerugian negara. Apakah ada permasalahan hukum yang berakibat pada timbulnya kerugian negara. Apalagi perhitungan kerugian negara yang dimaksudkan oleh penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 kerugian negara yang dimaksud adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan rumusan instansi yang berwenang, atau akuntan publik yang dirujuk. Artinya apa, menetapkan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi itu membutuhkan proses pembuktian yang panjang. Termasuk dalam membuktikan apakah ada atau tidak adanya tindak korupsi berupa gratifikasi maupun suap.

Suap atau gratifikasi dalam rumpun tindak pidana korupsi masuk dalam bentuk korupsi ekstortif, berupa pemberian penyelenggara negara untuk mendapatkan fasilitas, pelayanan, atau bentuk-bentuk lain dari kekuasaan yang dimiliki penyelenggara negara. Dalam sangkaan yang dialamatkan kepada ketiga tersangka anggota DPRD NTB ini, justru sebaliknya yang terjadi, ketiganya disangkakan sebagai penghubung atau pemberi uang.

Jika penerapan hukum harus konsisten, adil, terstruktur dan mengikat semua pihak, maka pertanyaan yang timbul adalah, siapa sebenarnya pemberi maupun penerima uang dalam sangkaan gratifikasi tersebut. Jika sumber uangnya bukan dari APBD atau dana program pemerintah, maka kerugian atas apa yang ditimbulkan dalam perbuatan gratifikasi dimaksud. Jika sangkaan tersebut gratifikasi, maka perbuatan gratifikasi dilakukan atas sumber dana yang mana? Semua ini belum tuntas rasanya. Lalu tiba-tiba diterbitkan perintah penahanan yang diakui atau tidak sangat cepat. Apakah penetapan telah memeunuhi unsur hukum acara yang benar. Inilah berbagai diskurus yang menjadi pertanyaan publik.

Rel bagi hukum dalam asas hukum adalah asas legalitas. Hukum harus berjalan di atas relnya yang disebut legalitas. Legalitas perintah penahanan inilah kini yang menjadi tertanyaan besar. Fakta awam melihat secara terang benderang betapa besarnya tekanan politik dan opini liar mewarnai penanganan kasus ini. Karena itulah menjadi relevan dalam penanganan kasus ini dikemukakan satu asas “no punishment without guilt” atau dalam ilmu hukum dikenal dengan asas geen straf zonder schuld, yang maknanya secara fundamental prinsip dalam penegakan hukum pidana itu adalah seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah terbukti bersalah secara sah dan adil melalui proses hukum yang sesuai ketentuan hukum.

Rel hukum itu tidak berada di bawah rel kepentingan apapun di luar kepentingan hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh ditekan melalui kepentingan apapun, baik politik, tekanan lembaga, institusi, atau kelompok masyarakat. Hukum selalu melekat pada ruang hukum itu sendiri, asas legalitas. Maka sebaiknya semua pihak harus menjauhkan proses penegakan hukum terhadap tiga anggota DPRD NTB ini dari kepentingan politik, pemaksaan kehendak, tekanan kelembagaan manapun. Hukum harus berjalan di atas rel hukum itu sendiri. Lex semper dabit remedium. Hukum itu sifatnya harus memberikan solusi, jalan keluar. Bukan keriuhan.

11/09/25

Pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara di Lemor, antara harapan pendidikan dan ancaman ekologi

 
Sma taruna garuda nusantara lombok timur
Oleh: Daeng Sani Ferdiansyah, Kaprodi KPI IAIH Pancor.

Rencana pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara di dalam kawasan Kebun Raya Lemor, Lombok Timur, tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Bagi sebagian kalangan, sekolah unggulan berskala nasional ini adalah peluang emas untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lombok Timur. Namun, bagi sebagian yang lain, proyek ini menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya fungsi ekologis dan sosial kawasan konservasi yang sudah lama menjadi kebanggaan daerah.


Sebagai Kaprodi KPI IAIH Pancor, saya memandang isu ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada harapan besar untuk generasi muda, tetapi ada pula risiko ekologis yang tidak boleh diabaikan. Opini ini saya susun untuk memberikan perspektif akademis sekaligus mengajak semua pihak menimbang secara kritis.


Data Konkret: Apa yang Sebenarnya Direncanakan?


Beberapa fakta penting yang patut dicatat, yaitu:

1. Lokasi pembangunan di Kebun Raya Lemor. Pemerintah daerah mengalokasikan lahan sekitar 20 hektare dari total kawasan kebun raya untuk pembangunan sekolah. Lahan ini disebut sebagai aset pemkab yang dianggap “kosong” dan siap dimanfaatkan.

2. Penolakan masyarakat. Sejumlah warga, organisasi lingkungan, hingga komunitas pecinta alam menyuarakan penolakan. Mereka menilai kebun raya adalah ruang konservasi, penelitian, dan wisata edukasi yang tidak boleh dialihfungsikan seenaknya.

3. Kewajiban kajian lingkungan. Para ahli menekankan perlunya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan studi hidrologi-resapan air sebelum pembangunan dimulai. Tanpa kajian ini, risiko kerusakan ekosistem dan konflik sosial sangat besar.

4. Nilai strategis Kebun Raya Lemor. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai hutan lindung dan ruang konservasi, berfungsi menjaga cadangan air, keanekaragaman hayati, serta iklim mikro yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.


Pendidikan Berkualitas: Harapan yang Tak Bisa Ditinggalkan


Tak bisa dipungkiri, Lombok Timur membutuhkan sekolah unggulan. Data BPS NTB tahun 2023 mencatat bahwa angka rata-rata lama sekolah di Lombok Timur baru sekitar 7,5 tahun, masih jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai lebih dari 9 tahun. Artinya, sebagian besar masyarakat kita hanya menamatkan pendidikan hingga SMP.


Hadirnya SMA Garuda Taruna Nusantara tentu menjanjikan peningkatan kualitas pendidikan, akses lebih luas bagi putra-putri daerah untuk meraih masa depan, dan kesempatan membangun jejaring nasional. Bahkan, secara ekonomi, keberadaan sekolah unggulan bisa menggerakkan aktivitas baru: dari penyediaan jasa transportasi, kuliner, hingga perumahan.


Risiko Ekologis: Ancaman Jangka Panjang


Namun di sisi lain, pembangunan di kawasan konservasi punya dampak serius. Kebun Raya Lemor adalah paru-paru hijau Lombok Timur. Fungsinya menjaga sumber mata air, melindungi biodiversitas, dan menjadi ruang rekreasi masyarakat. Jika 20 hektare kawasan dialihfungsikan, ada potensi, yaitu:

1. Turunnya daya resap air yang bisa memicu kekeringan di musim kemarau.

2. Hilangnya keanekaragaman hayati yang telah lama dilestarikan.

3. Menurunnya kualitas pariwisata ekologis yang sebenarnya bisa menjadi aset ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar.

Kerugian ekologis semacam ini tidak langsung terasa, tetapi dalam jangka panjang akan membebani generasi mendatang.


Komunikasi Publik: Jangan Hanya Seremonial

Sebagai akademisi komunikasi, saya menekankan pentingnya konsultasi publik yang bermakna. Jangan sampai masyarakat hanya “diberi tahu” setelah keputusan diambil. Proses dialog harus transparan, melibatkan warga, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku wisata, hingga akademisi. Dokumen AMDAL dan kajian teknis seharusnya dipublikasikan terbuka, bukan sekadar formalitas.


Tanpa komunikasi yang jujur dan partisipatif, proyek pendidikan unggulan justru bisa kehilangan legitimasi sosial. Padahal, sekolah seharusnya menjadi simbol peradaban, bukan sumber konflik.


Alternatif Solusi


Ada beberapa langkah bijak yang bisa dipertimbangkan, yaitu:

1. Cari lokasi alternatif. Pemkab Lombok Timur memiliki banyak aset lahan non-produktif yang bisa dialokasikan untuk sekolah unggulan tanpa mengorbankan kawasan konservasi.

2. Desain ramah lingkungan. Jika pembangunan di Lemor tak terhindarkan, maka harus dilakukan dengan footprint seminimal mungkin, tidak lebih dari beberapa hektare, dengan konsep bangunan hijau dan zonasi yang ketat.

3. Integrasi kurikulum dengan konservasi. Sekolah unggulan bisa diarahkan untuk menjadi laboratorium lapang: siswanya belajar langsung soal lingkungan, riset biodiversitas, dan konservasi. Dengan begitu, pendidikan unggul tidak merusak, tapi justru memperkuat fungsi kebun raya.

4. Kompensasi bagi masyarakat lokal. Warga sekitar harus mendapat manfaat nyata, misalnya beasiswa, lapangan kerja, hingga keterlibatan dalam pengelolaan fasilitas.


Penutup: Pendidikan dan Ekologi Harus Berdampingan


Saya memahami harapan besar yang tertuju pada pembangunan SMA Garuda Taruna Nusantara. Namun, harapan pendidikan tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekologis. Sebuah keputusan bijak adalah keputusan yang berbasis data, melalui prosedur hukum yang jelas, dan lahir dari dialog publik yang sehat.


Jika semua syarat teknis dan sosial bisa dipenuhi, maka pembangunan sekolah unggulan bisa menjadi kebanggaan bersama. Tetapi jika risiko ekologisnya lebih besar dari manfaat yang dijanjikan, maka mencari lokasi alternatif adalah pilihan yang jauh lebih bijak.


Sebagai Kaprodi KPI IAIH Pancor, saya mengajak pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum: membuktikan bahwa Lombok Timur bisa membangun pendidikan unggul tanpa mengorbankan warisan ekologisnya. Karena pada akhirnya, pendidikan sejati adalah membentuk generasi yang bukan hanya pintar, tetapi juga bijak menjaga bumi tempatnya berpijak.

24/04/25

Pandangan akademisi soal kasus kekerasan seksual di pondok pesantren

 
Kekerasan seksual di ponpes

OPSINTB.com - Angin tak dapat ditangkap, asap tak dapat digenggam. Begitulah pribahasa yang bisa menggambarkan kondisi dunia pondok pesantren saat ini.


Musibah yang menimpanya begitu perih. Semua hanya mengelus dada.


Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat memupuk iman serta kecerdasan sosial, tapi oleh oknum-oknum tertentu dimanfaatkan sebagai lokasi pemuas nafsunya.


Bukan karena prestasi bagi santri-santrinya, melainkan jadi pelaku pelecehan seksual. Memanfaatkan keluguan siswanya. 


Lantaran kelakuan oknum itu. Semua pondok pesantren kena getahnya.


Pelaku adalah AF,  salah seorang pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat. Gara-gara kasus itu pelaku dijuluki Walid Lombok, lantaran modusnya sama dengan serial film yang tengah tenar itu.


Kasus serupa, tak sekali terjadi di pondok pesantren. Tak heran saat ini ponpes sangat berdampak lantaran kelakuan oknum tersebut.


Di hubungi opsintb.com, Kamis 24 April 2025, Kaprodi KPI IAIH Pancor, Daeng Sani Ferdiansyah mengatakan, berita semacam itu sangat memilukan. Tragedi ini bukan hanya soal hukum dan pidana, tetapi luka moral dan krisis nilai yang lebih dalam. 


"Saya perihatin, sekaligus mengajak masyarakat untuk melakukan refleksi kritis terhadap wajah pendidikan keagamaan kita hari ini," kata pria yang karib disapa Daeng ini.


Pondok pesantren, ucapnya, selama ini identik dengan tempat mendidik akhlak, membentuk karakter, dan menyemai nilai-nilai keislaman. Namun, kasus ini menjadi paradoks lantaran dilakukan oleh mereka yang memiliki otoritas tertinggi.


Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral, sebutnya, justru menjadi ruang yang tak aman bagi sebagian santri.


Dia mengatakan, kabar serupa bukan beru pertama kali terdengar. Kejadian di berbagai daerah, itu menunjukan adanya pola.


Menurutnya, ada relasi kuasa yang timpang antara santri dan kiai, murid dan guru. Mereka yang dianggap suci dengan yang harus patuh. 


Relasi ini menjadi tanah subur bagi kekerasan seksual. Apalagi ketika dilindungi oleh dinding tabu.


"Seperti budaya diam, dan glorifikasi terhadap figur otoritatif," paparnya.


Dalam perspektif komunikasi, lanjutnya, relasi antara kiai dan santri bukan sekadar pembelajaran. Melainkan juga hubungan simbolik yang penuh dengan makna. 


Ketika seorang kiai melakukan pelecehan, ia tidak hanya melakukan kejahatan fisik. Tetapi juga kekerasan simbolik menghancurkan kepercayaan, menodai kehormatan agama, dan melanggengkan ketakutan dalam ruang yang seharusnya mendidik.


Kekerasan simbolik ini seringkali tidak terlihat, namun dampaknya jauh lebih dalam. Santri yang menjadi korban sering mengalami trauma berkepanjangan, merasa bersalah, merasa tak akan dipercaya jika bersuara, dan lebih menyedihkan lagi, merasa bahwa dirinya berdosa karena menentang tokoh suci.


"Sebagai pendidik di bidang komunikasi Islam, saya melihat ini sebagai kegagalan bersama," ucapnya.


Kegagalan untuk membangun komunikasi yang setara, mendidik tentang hak tubuh dan batas privasi, serta gagal menghadirkan keberpihakan yang tegas terhadap korban.


Selama ini, kasus-kasus seperti ini sering ditutup-tutupi. Korban dipaksa diam atas nama-nama baik pondok. 


Masyarakat enggan membahasnya secara terbuka karena takut dianggap menyerang agama. Namun, diam adalah bagian dari kekerasan itu sendiri. 


"Diam berarti membiarkan kekuasaan yang merusak itu terus beroperasi dalam senyap," tegasnya.


Semua pihak, ucapnya, harus berani bicara. Karena ini soal nyawa, martabat, dan masa depan generasi. 


Tidak bisa lagi menyembunyikan kekerasan di balik simbol-simbol agama. Sebab, kata dia, agama bukan pelindung pelaku, agama adalah pembela korban. 


"Rasulullah SAW pun mengajarkan untuk berpihak kepada yang dizalimi, bahkan jika itu melawan orang yang kita kagumi sekalipun," ujar Daeng.


Dia menegaskan keberanian bicara bukan berarti membenci pesantren atau mencoreng Islam. Justru ini adalah bentuk cinta yang paling jujur, berani menegakkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang diajarkan agama.


'Sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi Islam, kami di Prodi KPI IAIH Pancor merasa memiliki tanggung jawab besar," tegasnya.


Tanggung jawab untuk tidak hanya mencetak lulusan yang paham teori dakwah, tapi juga mampu bersuara lantang melawan ketidakadilan dan kekerasan.


Pihaknya mendorong agar kurikulum pendidikan Islam lebih peka gender dan adil dalam membahas relasi kuasa. Materi komunikasi dakwah harus berbicara tentang etika komunikasi, kekerasan dalam simbol agama, dan pentingnya keberpihakan terhadap kelompok rentan. 


Mahasiswa harus diajak berdiskusi secara kritis. Bukan sekadar menghafal. Mendorong agar kurikulum pendidikan Islam lebih peka gender dan adil dalam membahas relasi kuasa. 


Pihaknya juga mendorong kolaborasi dengan lembaga perlindungan anak, psikolog, serta aktivis perempuan dan hak asasi manusia, untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang kekerasan seksual dan mekanisme perlindungannya.


Sudah saatnya pesantren membuka ruang diskusi tentang kekerasan seksual. Harus ada kode etik perlindungan santri yang jelas dan bisa diakses semua pihak. 


Menurut Daeng, harus ada pelatihan bagi para pengasuh tentang bagaimana membangun relasi mendidik yang sehat dan tidak menyalahgunakan kuasa.


"Kita juga butuh audit moral. Bukan sekadar audit keuangan atau administrasi," ucapnya.


Siapa saja yang berada dalam struktur otoritas pesantren sebutnya, harus dipastikan memiliki rekam jejak yang bersih dan memiliki komitmen pada keselamatan anak didik.


Para santri khususnya santriwati, terang dia, harus diberi pendidikan tentang hak-hak tubuh, batasan sentuhan, dan bagaimana cara melapor jika terjadi pelanggaran. Itu disebutnya, bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menjadikan ruang keagamaan sebagai ruang yang benar-benar aman dan sehat.


Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh agama, pendidik, dan orang tua untuk tidak ragu berpihak kepada korban. Jangan biarkan simbol keagamaan menjadi benteng impunitas bagi pelaku kekerasan.


"Jangan biarkan kuasa membungkam kebenaran," ajaknya.


Dia mengajak, agar ada perubahan paradigma. Kesalehan tidak bisa diukur dari seberapa tinggi jabatan keagamaan seseorang, tapi dari seberapa ia menjaga martabat manusia lain. 


Pendidikan agama harus membebaskan, bukan menindas. Pesantren harus menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma. 


Semua pihak, bisa menjadi bagian dari komunitas muslim yang cinta akan nilai-nilai luhur. harus berdiri tegak menyuarakan, tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di ruang manapun, apalagi di ruang yang mengatasnamakan Tuhan.


"Jika kita diam hari ini, kita sedang menanam bibit kekerasan yang lebih ganas di masa depan," tutup Daeng. (kin)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama