DPRD Lombok Timur kritik direktur RSUD Selong, soroti pelayanan buruk - OPSINTB.com | News References

13/10/26

DPRD Lombok Timur kritik direktur RSUD Selong, soroti pelayanan buruk

DPRD Lombok Timur kritik direktur RSUD Selong, soroti pelayanan buruk

 
DPRD Lombok Timur kritik direktur RSUD Selong, soroti pelayanan buruk
Foto: dr Anjasmoro, Dierktur RSUD dr R Soedjono Selong (kacamata), saat saat hearing bersama Komisi II DPRD Lotim.

OPSINTB.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, H Muhammad Holdi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen RSUD dr R Soedjono Selong terkait persoalan pelayanan kesehatan, lambatnya komunikasi rujukan pasien, hingga keterbatasan fasilitas rawat inap. Ia bahkan menyoroti kecenderungan rumah sakit yang dinilai lebih mengutamakan pengadaan alat kesehatan ketimbang pembangunan ruang perawatan.


Kritik tersebut disampaikan dalam hearing anggota dewan Komisi II DPRD Lombok Timur bersama jajaran RSUD dr R Soedjono Selong di Gedung DPRD Lombok Timur, Senin (12/10/2026).


H Holdi menilai, persoalan pelayanan kesehatan tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi, tetapi harus diikuti pembenahan nyata dalam sistem pelayanan dan manajemen rumah sakit.


Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan harus berani mengakui kekurangan dan melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.


"Kita semua ini manusia, pasti ada kekeliruan dan kelalaian dalam melaksanakan tugas-tugas pokok. Karena itu, ketika ada yang merasa lalai atau terganggu dalam organisasi pelayanan kesehatan, harus segera disadari dan diperbaiki agar pelayanan ke depan lebih baik," tegasnya.


Ia juga mendesak agar segera dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta seluruh puskesmas di Lombok Timur. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk membenahi birokrasi, pemerataan tenaga kesehatan, distribusi alat kesehatan, dan ketersediaan obat sesuai kebutuhan di lapangan.


H Holdi secara khusus menyoroti lambatnya respons komunikasi antara puskesmas dan rumah sakit ketika pasien membutuhkan penanganan lanjutan. Ia menilai, keterlambatan memberikan kepastian mengenai penerimaan pasien rujukan berpotensi menghambat penanganan medis.


"Jangan sampai pelayanan terganggu hanya karena persoalan komunikasi. Ketika puskesmas sudah berulang kali menghubungi rumah sakit, tetapi tidak mendapatkan respons atau kepastian, pasien yang membutuhkan penanganan segera bisa dirugikan," ujarnya.


Ia menegaskan, pasien yang berdasarkan diagnosis dokter membutuhkan rujukan harus memperoleh penanganan yang jelas. Apabila rumah sakit menghadapi keterbatasan tempat tidur atau fasilitas, pihak rumah sakit harus menyiapkan solusi, bukan sekadar menyampaikan alasan keterbatasan.


"Dalam kondisi apa pun, harus ada solusi. Kalau memang pasien sudah didiagnosis dokter dan harus segera dirujuk, jangan sampai pasien dibiarkan tanpa kepastian penanganan. Kalau tempat tidur penuh, apa alternatifnya? Itu yang harus dipikirkan," tegas H Holdi.


Menurutnya, rumah sakit juga perlu menyiapkan mekanisme penanganan pasien rujukan dalam kondisi darurat, termasuk kemungkinan penyediaan ruang perawatan sementara sesuai standar keselamatan pasien dan ketentuan medis.


Selain itu, ia mendorong penguatan konsultasi medis antara dokter puskesmas dan dokter spesialis di rumah sakit. Dengan mekanisme tersebut, pasien yang masih memungkinkan ditangani di puskesmas tidak harus dipindahkan secara langsung, sementara pasien yang membutuhkan penanganan rumah sakit tetap memperoleh kepastian rujukan.


H Holdi turut meminta agar dokter di puskesmas memiliki sistem kesiapsiagaan yang jelas, sehingga keputusan medis, khususnya terkait rujukan darurat, dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur rujukan dan tidak memaksakan keputusan di luar ketentuan medis.


Tak hanya persoalan rujukan, H Holdi juga menyoroti kebijakan pengembangan fasilitas RSUD dr. R. Soedjono Selong. Ia mempertanyakan prioritas pengadaan alat kesehatan ketika kebutuhan ruang rawat inap masih menjadi persoalan.


H Holdi menilai, manajemen rumah sakit semestinya menyampaikan secara tegas kebutuhan pengembangan fasilitas kepada pemerintah daerah dan DPRD agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme penganggaran.


"Kalau memang rumah sakit membutuhkan ruangan, ajukan kebutuhannya. Jangan sampai persoalan kekurangan ruang terus terjadi, tetapi kebutuhan pembangunannya tidak diusulkan," katanya.


Ia menegaskan, pihak rumah sakit merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas. Karena itu, manajemen harus mampu menyusun usulan berdasarkan persoalan riil yang dihadapi dalam pelayanan sehari-hari.


Dalam kritiknya, H Holdi juga menyinggung kecenderungan yang menurutnya lebih menonjolkan pencitraan dibandingkan pembenahan kebutuhan mendasar pelayanan.


"Jangan sampai lebih banyak pencitraan daripada pekerjaan. Kalau kebutuhan ruang rawat inap mendesak, itu harus menjadi perhatian serius, bukan hanya pengadaan alat kesehatan," ujarnya.


Sementara itu, Direktur RSUD dr R Soedjono Selong, dr Anjasmoro menyatakan, pihaknya menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menegaskan, rumah sakit menerima pasien rujukan dari puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai kondisi dan kapasitas pelayanan.


Menurut Anjasmoro, persoalan rujukan harus diselesaikan melalui sistem yang terukur. Rumah sakit, kata dia, menerapkan mekanisme triase untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan.


Pasien dengan kondisi paling darurat ditempatkan pada jalur merah dan menjadi prioritas penanganan. Setelah menjalani pemeriksaan di instalasi gawat darurat (IGD), pasien akan ditentukan apakah dapat dipulangkan, harus menjalani observasi, dirawat di ruang perawatan intensif atau ruang rawat inap, maupun dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap.


"Kalau memang penuh, kami sampaikan penuh. Kalau masih bisa menerima, tentu akan kami terima rujukannya, baik dari puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya," jelas Anjasmoro.


Ia juga menanggapi sorotan mengenai komunikasi dan respons rumah sakit terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan rujukan. Anjasmoro menyatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dan evaluasi untuk memastikan transparansi pelayanan.


Terkait kapasitas tempat tidur, Anjasmoro menyebut RSUD dr. R. Soedjono Selong memiliki 302 tempat tidur, sedangkan kapasitas yang disebutkannya untuk IGD sekitar 22 tempat tidur.


Ia mengakui pengembangan layanan dan pembenahan fasilitas masih perlu dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penentuan prioritas pengembangan harus mempertimbangkan beban pelayanan dan kebutuhan riil rumah sakit.


"Kami akan terus melakukan pembenahan terhadap layanan dan ketersediaan fasilitas rumah sakit," pungkasnya. (zaa)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama