OPSINTB.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 157 desa yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkades.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taufik mengatakan, penetapan desa yang akan melaksanakan Pilkades beserta tahapan pelaksanaannya telah ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur pada Jumat lalu.
Menurut Kak Ofik, setelah keputusan tersebut ditetapkan, pemerintah daerah langsung melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang masuk dalam daftar pelaksanaan Pilkades.
"Secara resmi sudah kita informasikan bahwa desa-desa ini (157 desa) akan melaksanakan Pilkades," ucapnya saat diwawancarai opsintbcom pada Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa diminta segera memimpin musyawarah untuk membentuk Panitia Pilkades di tingkat desa.
Setelah Panitia Pilkades terbentuk, hasilnya akan dilaporkan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten. Selanjutnya, panitia tingkat desa memiliki tugas membentuk petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
"Setelah ada panitia pemilihan tingkat desa yang dibentuk oleh BPD, nanti dilaporkan kepada kami. Panitia pemilihan juga segera membentuk petugas pantarlih," jelasnya.
Kak Ofik menyebut keberadaan pantarlih memiliki peran penting dalam proses Pilkades, terutama dalam tahapan pendataan dan pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kabupaten nantinya akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh panitia pemilihan desa serta petugas pantarlih.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Lombok Timur memiliki standar dan mekanisme yang sama.
"Panitia kabupaten lebih kepada standarisasi, supaya yang berlaku di Sembalun sama dengan yang berlaku di Jerowaru. Karena masih dalam satu wilayah, satu bahasa, yaitu Lombok Timur," katanya.
Meski demikian, Kak Ofik mengatakan terdapat kemungkinan adanya ketentuan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, termasuk dengan kabupaten tetangga. Perbedaan tersebut dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Kalau ada yang spesifik berbeda, sepanjang tidak diatur dalam PP atau Permendagri, bisa disesuaikan dengan perda masing-masing. Tidak bisa norma di Lombok Timur dibandingkan begitu saja dengan norma di Lombok Tengah, karena masing-masing memiliki aturan daerah," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami