Pemprov Sumsel studi tiru tata kelola IPR ke NTB - OPSINTB.com | News References

20/08/26

Pemprov Sumsel studi tiru tata kelola IPR ke NTB

Pemprov Sumsel studi tiru tata kelola IPR ke NTB

 
Pemprov Sumsel studi tiru tata kelola IPR ke NTB

OPSINTB.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini bagian dari upaya Sumsel menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.


Studi tiru digelar di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026). Rombongan Sumsel diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM Samsudin, serta pimpinan perangkat daerah terkait.


Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri menekankan bahwa pengalaman NTB dalam menata pertambangan rakyat penting dipelajari. Aktivitas tambang berdampak langsung pada perekonomian dan lingkungan. “Kita tidak ingin daerah yang subur ini tidak bisa diwariskan ke generasi selanjutnya,” ujarnya.


Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan, NTB memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lima kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 16 blok sudah memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah pusat (5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima).


Proses lanjutan mencakup dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi, pembagian blok, serta verifikasi koperasi pengelola. Hingga kini, 21 koperasi mengajukan IPR dan tiga di antaranya sudah ditetapkan. Target utama IPR adalah menekan ilegal mining sekaligus memberikan legalitas kepada masyarakat setempat.


Penerbitan IPR melibatkan lintas OPD, termasuk Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, DPMPTSP, DLHK, dan pemerintah kabupaten/kota. Setiap lokasi diverifikasi agar tidak menimbulkan konflik lahan, kawasan hutan, atau persoalan sosial. Retribusi IPR masih menunggu regulasi pusat, sementara Perda pendelegasian kewenangan minerba sedang dibahas DPRD NTB.


Samsudin menegaskan tiga fungsi IPR: meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjadi sumber PAD untuk pembangunan daerah.


Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang menyatakan kedatangan ke NTB untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, khususnya emas. Sumsel sudah memiliki WPR yang ditetapkan pusat, namun masih menghadapi persoalan legalitas dan keselamatan kerja. “Kami mau belajar agar tambang di Sumsel bisa legal, aman, dan manfaatnya dirasakan masyarakat lokal,” katanya.


Ia menekankan pentingnya kekayaan alam dikelola masyarakat setempat, bukan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan.

Studi tiru ini diharapkan memperkuat kerja sama antardaerah dalam membangun tata kelola IPR yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga lingkungan. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama