OPSINTB.com - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berkolaborasi dengan Bea Cukai Mataram dan aparat kepolisian merazia 22.284 batang rokok ilegal serta 3.948 gram tembakau iris dari sejumlah toko di Kecamatan Jonggat, Praya, dan Pujut, Senin (27/7/2026).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Pol PP Loteng, H Ayuda mengatakan, ditemukannya ribuan batang rokok tanpa pita cukai menunjukkan bahwa rokok ilegal masih diedarkan di sejumlah wilayah.
“Razia ini kami lakukan hari ini dengan menyasar sejumlah wilayah yang diduga terindikasi kuat menjadi lokasi peredaran rokok ilegal,” kata Ayuda.
Ayuda merinci, di Kecamatan Praya pihaknya bersama tim menyita 12.560 batang. Di Pujut; 3.880 batang dan 3.948 gram tembakau iris.
“Adapun di Jonggat, kami sita 5.844 batang,” imbuhnya.
Ia menegaskan, razia gabungan itu adalah bagian dari komitmen Pemda untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan daerah.
“Razia serupa berkolaborasi dengan Bea Cukai dan pihak kepolisian akan terus kami lakukan untuk mempersempit ruang gerak peredarannya,” ujarnya.
“Kami akan terus menggempur peredaran rokok ilegal di Loteng. Rokok ilegal merugikan pendapatan negara dan daerah.”
Ayuda berharap masyarakat, khususnya para pedagang agar tak lagi menjual rokok ilegal. Sebab, Ayuda menambahkan, selain melanggar aturan, rokok ilegal juga tidak terjamin kualitasnya.
“Kami minta masyarakat tidak lagi menjualnya. Mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga pendapatan daerah dan ketertiban umum,” Ayuda menyerukan. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami