Foto: Kuasa Hukum AMR dari LEBAH NW, Muhammad Ihwan saat dikonfirmasi awak media.
OPSINTB.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussoulatiyah Al-Ibrahimi NW, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), AMR (55), dan seorang tersangka anak masih belum ditahan pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Loteng, AKP Punguan Hutahaean menyatakan, AMR belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
‘’Kami belum melakukan penahanan, karena beliau (AMR) dalam kondisi sakit,’’ kata Punguan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, AMR dijadikan salah satu tersangka dalam kasus santri bakar santri di Ponpes binaannya. AMR diancam Pasal Kelalaian dengan hukuman penjara lima tahun.
‘’Kami menyimpulkan kasus ini adalah karena murni faktor kelalaian. Ancamannya lima tahun penjara,’’ tambah Punguan.
Ditemui di kediamannya, Rabu (15/7), AMR secara tegas menyatakan akan melakukan praperadilan. Penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Pun dengan Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Wathan (LEBAH NW), yang membantu AMR dalam menangani kasusnya, merasa kecewa terhadap penetapan tersangka kliennya.
‘’Saya sangat kecewa dengan proses hukum yang saat ini justru menetapkan klien saya sebagai tersangka,’’ ujar Advokat LEBAH NW, Muhammad Ihwan.
Ia mengatakan, pihak Ponpes sepatutnya diberikan kesempatan untuk berbicara sebagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan di lokasi kejadian.
Sebagai langkah konkret, LEBAH NW akan segera melayangkan surat resmi ke DPR RI untuk mengagendakan pertemuan khusus guna membahas kasus ini secara objektif dan transparan.
‘’LEBAH NW akan melayangkan surat resmi kepada DPR RI untuk mengagendakan pertemuan khusus membahas kasus ini,’’ tegas Ihwan.
Apa tanggapan Pemda Loteng?
Wabup Loteng, HM Nursiah menyatakan, komitmen penuh pemerintah daerah. Saat ini, kata dia, penanganan medis bagi korban menjadi fokus utama dan tengah dibahas secara intensif di internal Pemkab.
Nursiah menjelaskan, Pemkab Loteng saat ini tengah merumuskan skema pembiayaan terbaik untuk meringankan beban keluarga korban. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penggalangan donasi internal secara kolektif dari OPD dan ASN.
‘’Kami tengah menggodok skema bantuan pembiayaan. Ada opsi donasi kolektif yang melibatkan seluruh OPD dab ASN sebagai bentuk gotong royong meringankan keluarga korban,’’ kata Nursiah. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami