Lagi! Satgas sikat rokok ilegal di dua kecamatan, puluhan ribu batang berhasil diamankan - OPSINTB.com | News References

08/07/26

Lagi! Satgas sikat rokok ilegal di dua kecamatan, puluhan ribu batang berhasil diamankan

Lagi! Satgas sikat rokok ilegal di dua kecamatan, puluhan ribu batang berhasil diamankan

 
Lagi! Satgas sikat rokok ilegal di dua kecamatan, puluhan ribu batang berhasil diamankan

OPSINTB.com - Tim Operasi Penegakan Hukum Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. 


Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (8/7/2026) di Kecamatan Pringgabaya dan Wanasaba, petugas berhasil menyita 60.804 batang rokok ilegal serta 870 gram tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan cukai.


Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, yang didampingi Sekretaris Satpol PP Muhamad Irwan Agus, dengan melibatkan unsur Bea Cukai Mataram, Polres Lombok Timur, Kodim 1615/Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, serta Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur.


Kasat Pol PP, Salmun Rahman mengatakan, pelaksanaan operasi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai dan Surat keputusan Bupati Lombok Timur (Lotim) Nomor: 100.3.3.2/ 264/ PolPP/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kab.Lotim Tahun Anggaran 2026 serta Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/248/PolPP/2026


Dari hasil penyisiran di lapangan beber salmun, petugas menemukan 3.920 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris di wilayah Kecamatan Pringgabaya. Sementara di Kecamatan Wanasaba, petugas kembali menemukan 56.884 batang rokok ilegal. 


"Total barang bukti yang kami amankan mencapai 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris," ucapnya.


Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok polos, rokok tanpa pita cukai, maupun tembakau iris ilegal. 


Untuk pelanggaran yang baru pertama kali ditemukan, aparat masih mengedepankan langkah pembinaan dan sosialisasi langsung kepada pelaku usaha. 


"Kami menegaskan, apabila pelanggaran kembali terjadi, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.


Sementara itu, Penyidik Bea Cukai turut menerbitkan surat penyitaan terhadap barang bukti berupa Tembakau Iris (TIS), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.


Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama