Kepala DPMPTSP Lotim meminta konten kreator segera urus NIB - OPSINTB.com | News References

10/07/26

Kepala DPMPTSP Lotim meminta konten kreator segera urus NIB

Kepala DPMPTSP Lotim meminta konten kreator segera urus NIB

 
Kepala DPMPTSP Lotim meminta konten kreator segera urus NIB

OPSINTB.com - Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, meminta para konten kreator untuk segera mendaftarkan usahanya atau membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).


Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan KBLI bagi pelaku usaha di sektor konten digital, termasuk video streaming maupun kreator yang memperoleh penghasilan dari endorsement, sponsorship, maupun kerja sama dengan berbagai merek atau label.


"Konten kreator memang KBLI sudah disiapkan, baik untuk video streaming maupun atas permintaan. Jadi akun yang memiliki banyak pengikut sebagai media endorse ataupun agen sponsorship dari sebuah label atau merek tertentu, kami tunggu untuk mendaftarkan NIB-nya juga," ucapnya Jumat, (10/7/2026).


Ia menjelaskan, pendaftaran tersebut penting agar aktivitas ekonomi para kreator digital dapat tercatat secara resmi.  Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui besaran aktivitas ekonomi yang dihasilkan sektor tersebut.


"Kita tahu sekian ribu follower, sekian endorse yang dilakukan, pendapatannya sekian, sehingga negara tahu pendapatan dari sektor ini seperti apa. Paling tidak data itu masuk ke dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi dari sektor tersebut juga terdeteksi dan terlihat," katanya.


Sosiawan menegaskan, yang dimaksud bukan hanya kreator yang membuat konten hiburan semata. Menurutnya, apabila di dalam konten tersebut terdapat iklan, monetisasi, atau sponsorship seperti yang terjadi di platform YouTube, maka aktivitas tersebut sudah termasuk kegiatan usaha.


"Bukan hanya membuat video hiburan. Di dalam videonya pun biasanya ada iklan, ada sponsor, seperti di YouTube. Itu sudah merupakan kegiatan yang disponsori," jelasnya.


Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong profesi konten kreator sebagai sektor usaha yang diakui secara resmi.


"Pemerintah mengajak kita serius di sektor ini. Jangan setengah-setengah. Kalau memang bergerak sebagai konten kreator, jalankan secara serius dan komitmen," tegasnya.


Meski demikian, Sosiawan mengakui hingga saat ini belum banyak konten kreator yang datang langsung ke DPMPTSP untuk mengurus NIB.


"Kalau saya bilang belum ada, nanti bisa saja ada yang komentar sudah membuat. Karena semuanya serba online. Kami hanya bisa mengingatkan dan menghimbau agar segera menyusun dan mendaftarkan usahanya.

Kalau secara langsung datang ke kantor mungkin belum ada. Selama ini yang lebih banyak datang adalah pelaku usaha formal yang terlihat," ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Calon pendaftar cukup mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya, kemudian melengkapi seluruh persyaratan yang diminta sistem hingga NIB diterbitkan.


"Di OSS nanti tinggal mencari KBLI yang cocok dengan jenis usaha yang dijalankan. Setelah memilih KBLI yang sesuai, lengkapi persyaratan yang diminta. Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui OSS," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama