OPSINTB.com - Beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mewacanakan bakal melakukan moratorium sementara izin pondok pesantren. Munculnya pembicaraan ini di ruang publik buntut dari beberapa kasus yang terjadi belakangan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur melalui Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren), H Hasan mengatakan, belum bisa berbicara lebih jauh terkait hal tersebut selama regulasi resmi belum diterbitkan.
"Adapun apa yang disampaikan oleh Bapak Kakanwil Kemenag NTB, tentu akan kami tindak lanjuti setelah ada regulasi tertulis yang menyatakan tentang hal itu," kata H Hasan, Selasa (7/7/2026).
Kendati hingga saat ini pihaknya belum ada satu pun pondok pesantren (Ponpes) baru yang mengajukan izin pendirian. Namun harus lebih waspada dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama ini, terutama yang menyangkut masalah Ponpes.
Dia menerangkan, langkah moratorium yang dimaksud Kakanwil NTB sebenarnya bertujuan positif, yakni memberikan ruang bagi Kemenag Kabupaten untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat.
Kendati masih wacana, kebijakan menjadi alarm bagi para pimpinan ponpes agar benar-benar mengelola lembaganya dengan baik dan benar. Sehingga ponpes yang baru sudah jauh lebih siap, matang, dan berkualitas.
Hal ini juga disebutbya bagian dari cara Kemenag untuk melakukan perubahan, mengoreksi, kemudian mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan pondok pesantren. Mulai dari regulasinya, penanggung jawab di pondok, termasuk fasilitas yang memang disiapkan oleh pihak ponpes.
Berdasarkan data Kemenag Lombok Timur hingga saat ini, jumlah pondok pesantren yang resmi berdiri dan terdata mencapai 289 lembaga. Saat ini, terangnya, pihaknya tengah gencar melakukan pembinaan intensif.
Hal itu dilakukan agar seluruh ponpes benar-benar memenuhi kriteria dan syarat mutlak sebagai lembaga pesantren.
"Di lapangan masih ditemukan adanya kerancuan tipologi lembaga," paparnya..
Terdapat madrasah seperti MI atau MTs yang secara kultural disebut pondok pesantren oleh masyarakat, namun secara fisik belum memiliki fasilitas wajib seperti asrama atau masjid.
Sebutan pondok pesantren, kata dia, yang belum memenuhi syarat ini akan segera diberikan pemahaman agar mereka segera melengkapi persyaratan berdirinya sebuah ponpes.
"Kami sudah dan sedang berjalan melakukan pembinaan ini," tegasnya.
Selain masalah fasilitas, pihaknya juga mencatat ada sekitar 30 lebih pondok pesantren di Lombok Timur yang aktivitas operasionalnya berjalan normal seperti biasa, namun belum terdata di sistem Education Management Information System (EMIS) Kemenag.
H Hasan mengimbau kepada masyarakat atau yayasan yang berencana mengajukan izin pendirian pondok pesantren pada tahun ini untuk mempersiapkan diri secara matang. Mengingat, proses verifikasi saat ini jauh lebih ketat dan berlapis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kekuatan verifikasi lanjutnya, tidak hanya menyasar pada ketersediaan fasilitas fisik seperti masjid dan asrama yang representatif, melainkan juga menyentuh aspek figur kepengasuhan.
"Tuan gurunya (pimpinan Ponpes) sekarang harus melalui proses verifikasi secara tersendiri. Jadi, di samping verifikasi fasilitas, ada verifikasi figur dan rekam jejak yang memang agak berat," pungkasnya.
Dengan pengetatan ini, di harapkan ekosistem pondok pesantren di Gumi Patuh Karya ke depan dapat melahirkan generasi yang berkualitas dalam lingkungan belajar yang aman, legal, dan akuntabel. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami