OPSINTB.com - Guru non aparatur sipil negara (ASN) tengah bingung. Di tengah keresahannya bahkan banyak yang ingin menyerah menjadi tenaga pendidik.
Padahal mungkin, menjadi tenaga pendidik adalah satu-satunya cita-cita yang diimpikan. Semua harus terbunuh dengan sistem yang ada.
Terbaru, isu tidak diperbolehkannya guru non ASN mengajar di sekolah negeri, semakin membuat mereka kalut. Terlebih munculnya Surat Edaran dari Kemendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Muhammad Nurul Wathoni, membantah isu tersebut. Dia menjelaskan, surat edaran tersebut bukan larangan bagi guru honorer mengajar di sekolah negeri, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan guru honorer yang telah terdata hingga 2026 termasuk urusan pembayaran honor mereka.
"Keberadaannya menjadi legal sampai 2026 sehingga sekolah maupun dinas punya dasar untuk membayar honor mereka dari anggaran BOS," ujar Nurul Wathoni, Senin (18/05/2026).
Sebelumnya, kata dia, banyak sekolah ragu membayarkan honor mereka karena adanya aturan yang membatasi rekrutmen pegawai non-ASN. Namun, dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah kini memiliki legalitas yang jelas.
Tanpa surat itu, imbuhnya, sekolah tidak berani membayar karena ada undang-undang yang membatasi non-ASN. Tapi dengan surat edaran ini, ada peluang dan dasar hukum untuk tetap membayarkan honor mereka.
Wathoni menegaskan, pemerintah pusat tengah menyiapkan formulasi baru terkait nasib guru honorer pada 2027. Pembahasan itu dilakukan bersama Kementerian PAN-RB sebagai tindak lanjut dari kebijakan penataan tenaga non-ASN.
"Jadi bukan berarti guru honorer akan dirumahkan," tegasnya.
Lantaran itu dirinya menyerukan agar, guru honorer tak usah khawatir. Justru surat edaran ini menguatkan sekolah untuk membayar honor mereka karena keberadaannya jelas.
Di Lombok Timur, kata dia, pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan (SK) bagi guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dikbud juga telah mengeluarkan surat edaran agar guru honorer yang terdata tetap diberikan SK dan honor.
Saat ini, terdapat sekitar 1.100 lebih tenaga honorer non-ASN di sekolah-sekolah Lombok Timur. Sebanyak 917 orang telah mendapatkan SK dari Dikbud, sementara sekitar 230 lainnya di SK kan oleh sekolah karena belum terakomodasi akibat sejumlah kendala administrasi.
Wathoni berharap seluruh honorer tersebut dapat memperoleh kepastian status kepegawaian ke depan.
"Mudah-mudahan tahun 2026 ini seluruh honorer bisa terangkat. Yang penting sekarang, selama sudah masuk Dapodik, mereka tetap terakomodasi," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan sekolah tak boleh merekrut honorer setah Dapodik dikunci. Sekolah hanya bisa mengangkat tenaga operator dan penjaga malam yang bersumber dari dana BOS.
Namun demikian, kebolehan itu juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang sekolah membutuhkan operator atau penjaga malam, harus diamankan melalui dana BOS. Dasarnya surat edaran itu," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami