Polres Lombok Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk warga yang mudik lebaran - OPSINTB.com | News References

13/03/26

Polres Lombok Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk warga yang mudik lebaran

Polres Lombok Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk warga yang mudik lebaran

 
Polres Lombok Timur buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk warga yang mudik lebaran

OPSINTB.com – Bagi warga yang ingin mudik dan bingung khawatir dengan kendaraannya, tenang. Karena Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) membuka layanan penitipan kendaraan gratis. 


Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang bakal mudik Lebaran Idul Fitri untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama.


Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Abdul Rachman menjelaskan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan langsung di Polres Lombok Timur melalui layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).



"Mekanismenya masyarakat datang langsung ke Polres, menuju SPKT dan menyampaikan bahwa ingin menitipkan kendaraan karena akan mudik. Kendaraan tersebut bisa dititipkan selama mudik dan diambil kembali saat sudah pulang," ucapnya, Jumat (13/3/2026).


Ia mengatakan, di Lombok Timur terdapat empat titik layanan yang disiapkan. Dua di antaranya berada di pos pengamanan yang berlokasi di Terara dan Pancor.


Menurut Rachman, layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang hendak pulang kampung tanpa membawa kendaraan, sekaligus mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.


"Penitipan ini gratis," tegasnya.


Ia menambahkan, pos pengamanan tersebut juga difungsikan untuk menjaga kelancaran dan kondusivitas lalu lintas, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat.


"Di Terara dan Pancor banyak masyarakat yang berbelanja menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, pos pengamanan difungsikan untuk menjaga kondusivitas lalu lintas," katanya.


Rachman menegaskan, bagi mereka yang hendak menitipkan kendaraannya, tidak didapati ketentuan khusus yang memberatkan masyarakat. Terpenting, kata dia, kendaraan tersebut merupakan milik pribadi dan bukan kendaraan bermasalah.


Bahkan, kendaraan yang masa berlaku surat-suratnya sudah habis tetap diperbolehkan untuk dititipkan selama kepemilikannya jelas.


"Asalkan betul kendaraan milik pribadi, tidak masalah. Namun kami tetap mengharapkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengaktifkan kembali surat-suratnya sebagai kewajiban," jelasnya


Selain itu, pos ketiga berada di Masbagik yang difokuskan pada pelayanan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di simpang Masbagik.


Sementara untuk layanan penitipan kendaraan di tingkat Polsek, Rachman menyebut hal tersebut menjadi kebijakan masing-masing wilayah.


"Kalau di Polres sudah jelas ada. Untuk Polsek, itu kebijakan masing-masing," pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama