Tiga anggota Satpol PP Lotim jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pendemo - OPSINTB.com | News References

02/02/26

Tiga anggota Satpol PP Lotim jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pendemo

Tiga anggota Satpol PP Lotim jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pendemo

 
Tiga anggota Satpol PP Lotim jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pendemo

OPSINTB.com - Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap pendemo saat aksi demonstrasi jilid pertama yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) pada Selasa 20 Januari 2026 lalu.



Kepala Satpol PP, Salmun Rahman, membenarkan penetapan tersangka anggotanya tersebut. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap sejumlah anggota Satpol PP yang terekam dalam dokumentasi foto saat kejadian.


“Dari tujuh anggota yang dipanggil karena terekam dalam foto, tiga orang dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak kekerasan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Salmun Rahman saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).


Meski telah berstatus tersangka, Salmun menyebut kasus tersebut telah disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan perdamaian antara korban dan anggota Satpol PP yang terlibat telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian.


“Korban sudah sepakat untuk berdamai. Kami berharap proses hukum ini bisa diselesaikan melalui restorative justice,” katanya.


Salmun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pendemo yang mengaku menjadi korban kekerasan dan melaporkannya ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik memanggil tiga anggota Satpol PP untuk dimintai keterangan.



“Memang pada saat demo jilid satu itu terjadi tindak kekerasan terhadap pendemo, dan korban melaporkannya ke polisi. Dari situ anggota kami dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.



Salmun menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam pengamanan aksi demonstrasi tidak dibenarkan. Ia menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.


Namun demikian, ia juga mengingatkan agar aksi demonstrasi dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, tanpa tindakan provokatif yang dapat memicu emosi petugas di lapangan.



“Petugas juga manusia yang punya batas kesabaran. Karena itu, kami berharap semua pihak bisa sama-sama menahan diri,” katanya.


Salmun menambahkan, dalam pengamanan aksi demonstrasi, Satpol PP berada di barisan belakang dan berperan sebagai pendukung kepolisian. 


Ia mengaku telah memberikan teguran dan pembinaan kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk sanksi internal.


“Pengalaman dipanggil dan diperiksa di Polres sudah menjadi hukuman moral dan pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya.


Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.


“Kalau ke depan masih mengulangi, tentu akan kami beri sanksi tegas,” pungkasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama