Bantuan dihentikan karena diduga terlibat Judol, penerima Bansos mengadu ke Dinsos - OPSINTB.com | News References

17/10/25

Bantuan dihentikan karena diduga terlibat Judol, penerima Bansos mengadu ke Dinsos

Bantuan dihentikan karena diduga terlibat Judol, penerima Bansos mengadu ke Dinsos

 
Bantuan dihentikan karena diduga terlibat Judol, penerima Bansos mengadu ke Dinsos

OPSINTB.com - Penerima bantuan sosial di Lotim mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Timur, terkait prihal bantuannya. Pasalnya subsidi yang dihentikan oleh pemerintah.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, H Soeroto, mengamini hal tersebut. Dia menceritakan, pada minggu kemarin pihaknya kedatangan seorang warga penerima bantuan sosial (bansos), yang bersangkutan menyampaikan setelah bantuan yang diterimanya dihentikan karena terdeteksi terlibat judi online (judol).


"Warga itu mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut," terang Soeroto, Jumat (17/10/2025).


Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi yang bersangkutan membuat surat pernyataan didukung oleh pendamping sosial dan pemerintah desa. Pihaknya memberikan rekomendasi agar bantuannya dapat diusulkan kembali ke pusat.


Menurutnya, jika memang benar yang bersangkutan tidak pernah melakukan judol disertakan dengan bukti, rekomendasi dari pihak desa, tentu bisa dibantu untuk diusulkan kembali. Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.


Kata Soeroto, penghentian bantuan dilakukan secara by system berdasarkan data pusat. 


“Kalau penerima merasa tidak melakukan pelanggaran seperti judol, bisa membuat surat pernyataan disertai bukti dan rekomendasi dari RT, kelurahan, atau desa. Nanti akan kami usulkan kembali ke pusat,” katanya.


Dikatakannya, seluruh penerima bantuan sosial baik Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlahnya hampir 86 ribu keluarga, maupun program sembako dengan lebih dari 100 ribu penerima, setiap bulannya tetap menjalani proses verifikasi dan validasi (verval). 


Melalui proses ini, kata dia, data penerima yang tidak sesuai dapat diperbarui, diusulkan ulang, atau diberhentikan sesuai mekanisme yang berlaku di daerah.


“Kalau usulannya melalui musyawarah desa melalui musyawarah, desa boleh diusulkan yang baru yang macam-macam yang nggak cocok boleh dicoret juga. Kalau dia nggak sempat musyawarah boleh melakukan menggunakan SPTJM atau usulan kepala desa,” pungkas Soeroto. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama