OPSINTB.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, belum lama ini menyatakan membayar pajak memiliki manfaat yang sama dengan zakat dan wakaf. Pernyataan yang disebut kontroversi itu tak plak menuai sorotan publik.
Banyak pihak yang menyayangkan pernyataan itu, pasalnya akan berpotensi menyesatkan jika tidak di fahami sacara utuh.
Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, turut meluruskan pernyataan tersebut. Melalui akun Instagramnya pria yang karib disapa Tuan Guru Bajang ini, menjelaskan perbedaan zakat dengan pajak.
"Zakat itu tentu berbeda dengan pajak ya," terang Muhammad Zainul Majdi, dikutip dari akun Instagram tuangurubajang, Kamis (21/8/2025).
Pertama, kata dia, zakat itu kewajiban agama bahkan salah satu rukun islam yang mewajibkannya itu Allah dan Rasul nya. Tidak boleh siapa pun merubah atau menghilangkannya.
Pajak itu, kewajiban berbangsa san bernegara yang menetapkannya itu adalah pemerintah, biasanya bersama DPR dalam bentuk undang-undang.
Kedua, zakat itu orang yang mengingkarinya kewajiban berzakat itu jika muslim, maka keluar dari islam. Rusak iman nya, karena zakat itu merupakan rukun islam.
Sedangkan pajak, orang yang mengingkari kewajiban pajak itu atau tidak membayar itu tentu iman nya tidak rusak. Bahkan juga kewarganegaraannya tidak terganggu.
"Tapi yang jelas, ya tentu akan berhadapan dengan hukum karena melanggar aturan per undang-undangan," beber TGB.
Ketiga, zakat itu penggunaannya sudah ditentukan. Hanya boleh untuk kedelapan kelompok atau asnap.
Sedangkan pajak, boleh digunakan untuk apa saja. Sesuai dengan apa yang dipandang pemerintah perlu.
Jadi, zakat itu kewajiban agama untuk membersihkan harta dan berbagi kepada sesama. Sedangkan pajak adalah kewajiban sebagai warga negara untuk memajukan bangsa.
"Jadi dua-duanya punya fungsi yang berbeda ya. Sama-sama penting tapi jangan dicampur adukan," tandas Zainul Majdi.
Postingan itu sudah 30,5 ribu kali di tonton, 1.555 disukai, 66 kali dibagikan dan 63 komentar. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami