OPSINTB.com - Tercatat sekitar 75 persen atau 40 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan di Lombok Timur, berstatus tidak aktif. Hal ini disebabkan karena tunggakan iuran.
Kondisi ini yang masih menjadi pekerjaan rumah. Tak hanya oleh BPJS Kesehatan, tapi juga bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong, Elly Widiani, mengimbau agar memanfaatkan program rencana pembayaran iuran bertahap (Rehab). Lebih simpelnya cicilan iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi masyarakat Lombok Timur yang memiliki tunggakan 3 bulan ke atas silahkan manfaatkan program ini," himbau Kacab BPJS Kesehatan Selong, Elly Widiani, ditemui usai kegiatannya, Kamis (22/5/2025).
Jadi, imbuhnya, mempermudah menyelesaikan tunggakan agar tidak semakin besar. Hal ini diakuinya masih menjadi pekerjaan rumah.
Lantaran ini penyebab tidak maksimalnya keaktifan peserta. Salah satu sumbernya adalah kepesertaan mandiri atau perorangan.
Di Lotim, bebernya, keaktifan masyarakat pada program JKN masih pada angka 75,68 persen. Jumlah tersebut untuk semua segmen.
Kondisi disebutnya menjadi tantangan. Pasalnya, sesuai dengan RPJMN. Disetiap daerah atau kabupaten pada tahun 2025 ini harus mecapai 80 persen.
Untuk mencapai itu semua harus bergerak, tidak hanya Pemda tapi juga segmen pemberi kerja atau masyarakat secara perorangan. Dengan cara memastikan kepesertaan mereka aktif.
"Ini yang menjadi tantangan kita di Lotim, agar kita sama-sama bergerak," ucapnya.
Pihaknya bersama dengan fasilitas kesehatan sudah berkomitmen memasang janji layanan di setiap faskes. Ada komitmen yang dilihat bersama, termasuk oleh masyarakat.
Gunanya ialah sebagai pengingat bagi fasilitas kesehatan dan seluruh jajarannya. Untuk memastikan keluhan yang selama terjadi agar bisa di cegah.
Beberapa poin janji layanan yang harus diketahui masyarakat yakni pertama, cukup menunjukkan KTP untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan. Kedua, tidak perlu fotokopi dokumen.
Ketiga, tidak ada pembatasan hari rawat inap selama sesuai indikasi medis. Keempat, obat merupakan tanggung jawab faskes, masyarakat tidak perlu mencarinya sendiri.
Kelima, tidak ada iuran biaya tambahan, keenam pelayanan harus setara dan tanpa diskriminasi antara pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan.
Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap janji layanan tersebut, tentunya BPJS Kesehatan mendorong peserta untuk segera melaporkan secara langsung. Nomor kontak pengaduan telah disediakan dan terpampang di setiap faskes.
“Kami siap membantu menyelesaikan setiap keluhan peserta. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas layanan,” tutupnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami