Isi hati Pj Bupati Lombok Timur tumpah jelang akhir jabatannya - OPSINTB.com | News References -->

29/11/24

Isi hati Pj Bupati Lombok Timur tumpah jelang akhir jabatannya

Isi hati Pj Bupati Lombok Timur tumpah jelang akhir jabatannya

 
Isi hati Pj Bupati Lombok Timur tumpah jelang akhir jabatannya

OPSINTB.com - Sidang paripurna persetujuan penetapan Raperda APBD Lotim 2025 digelar Jumat (29/11/2024), di gedung DPRD setempat. Hadir pada kesempatan tersebut Pj Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik dan Ketua DPRD Muhammad Yusri beserta anggota.


Sidang tersebut menjadi paripurna terakhir HM Juaini Taofik dalam menjalankn tugasnya sebagai Pj Bupati. Sebab dalam waktu dekat jabatannya akan diganti oleh bupati terpilih pada Pilkada Lotim 2024 yang baru saja usai digelar.


Pj Bupati yang karib disapa Kak Ofik mengaku, paripurna tersebut menjadi momen berkesan sekaligus berharga bagi dirinya. Tak pelak, isi hati Kak Ofik tumpah usai paripurna digelar. Seperti yang dia tulis pada akun medsosnya, FB/Kak Ofik. Untaian kata maaf, terimakasih, dan optimis menjadi benang merah dalam kalimat yang ditulis rapi punuh cinta.


Belum lama diunggah, status Kak Ofik mendapat respons positif dari netizen. Tak sedikit di antara netizen merasa kehilangan dengan sosok Pj Bupati yang dikenal murah senyum itu. Capaian dan kinerjanya banyak disanjung.

 

Berikut status medsos Kak Ofik:


“Alhamdulillah Done, Sidang Paripurna Penetapan APBD Lotim 2025, sekaligus Paripurna terakhir Kami menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati. Terimakasih setinggi-tingginya kami sampaikan kepada bapak ibu Dewan, rekan-rekan ForkoPimda, ASN, Aktifis, dan Insan Pers yang telah berkontribusi dalam berbagai bentuk, ada saran, kritikan, celaan maupun sanjungan menjadi penyemangat Kami dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah bersama DPRD. Permohonan maaf Kami dari lubuk hati terdalam atas berbagai kesalahan dan kealfaan Kami. InsyaAlloh Kita selalu optimis untuk hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini karena Lotim adalah rumah bersama Kita.”


Untuk diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam PP No 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.


Pasal 2A PP No 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.


Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi; Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, dan Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama