OPSINTB.com - Golombang penolakan Maryun sebagai Kepala Desa (Kades) Nyiur Tebel oleh masyarakat terus berlanjut. Bentuk penolakan pertama masyarakat atas Maryun, berupa penyegelan Kantor Desa pada dini hiri.
Buntut kejadian itu, warga dan Maryun dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan namun belum menemukan hasil.
Penolakan Maryun sebagai kades disinyalir lantaran yang bersangkutan pernah dipidana karena tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan telah menjalani vonis berupa satu tahun di penjara.
Salah seorang perwakilan warga Desa Nyiur Tebel, Lalu Rusli Anhar mengatakan, dalam vonis hukuman yang bersangkutan bersama satu orang temannya sudah terbukti dan secara sah melakukan penipuan.
"Nah ini sudah jelas dia, karena ini perlu disampaikan," ucap Lalu Rusli Anhar, membacakan hasil putusan pengadilan, di Kantor Camat Sukamulia, Rabu (22/05/2024).
Kades, imbuhnya, sudah jelas bersalah dalam kasus TPPO yang melibatkan dirinya itu. Sebab, kata dia, dalam vonisnya dikatakan secara sah terbukti bersalah.
"Siapa bilang kades tidak bersalah ini sudah jelas vonis hakim inkrah secara hukum," katanya.
Dia mengakui, kendati yang bersangkutan telah divonis sebagai narapidana, namun secara aturan tak boleh dipecat.
"Beliau ini sudah narapidana, di Nyiur Tebel itu ada imam masjid, hafiz, dan banyak tahfiz-tahfiz sementara Kadesnya pernah menipu. Apa wajar, etikanya dimana?," tanyanya.
Senada, perwakilan pemuda Nyiur Tebel, Nanang Qasim membeberkan, Kades tidak pernah di kantor saat warga membutuhkan, semisal meminta tanda tangan. Lantaran itu membuat mereka sangat dilema.
Bahkan dalam kasus TPPO, terangnya, Kades mengelak merasa tak bersalah. Akan tetapi melihat dari kondisi, masyarakat sudah mulai demo serta geram dengan yang bersangkutan.
Menurut Undang-Undang, paparnya, jika vonis kurang dari 5 tahun, tetap akan menjabat.
"Tetapi negara ini termasuk negara demokrasi, dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat," ketusnya.
Kendati, yang bersangkutan dipilih oleh rakyat, tapi warga sudah banyak tak suka. Masyarakat, ucapnya, tidak bisa berdiam diri pasti akan mencari pemimpin yang lebih baik lagi.
"Perlu di pertimbangkan, Undang-Undang itu dibuat untuk kemaslahatan rakyat bukan kemaslahatan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nyiur Tebel, Maryun, mengatakan, sebagai warga yang sadar hukum, dirinya akan mengikuti aturan, apapun keputusan Pj Bupati nantinya. Ia mengaku, akan legowo menerimanya.
Jika diberikan kesempatan lagi menjabat, sebutnya, mungkin menjadi introspeksi dirinya sebagai warga negara. Serta bakal memperbaiki semuanya apa yang belum tercapai dari visi misinya.
"Insyaallah dalam sisa 2 tahun kalau di berikan amanat akan saya perbaiki, dan mungkin itu khilaf saya sebagai Kepala Desa, tapi selama ini saya selalu berusaha yang terbaik untuk desa," terangnya.
Mungkin, kata dia, karena masyarakat banyak, sehingga tentunya berbeda-beda penerimaan. Namun demikian,hal semacam itu disebutnya biasa.
"Di tengah-tengah masyarakat, ada yang pro dan kontra dan ada yang menerima serta ada yang tidak menerima," ujarnya.
"Saya akan menerima apapun keputusan Pj Bupati, saya sebagai warga negara yang sadar hukum tetap taat kepada aturan dan keputusan dari Pj Bupati," imbuh Maryun. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami