DP3AKB Lotim diskusi bahas Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak - OPSINTB.com | News References -->

02/05/24

DP3AKB Lotim diskusi bahas Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak

DP3AKB Lotim diskusi bahas Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak

 
Dp3akb lotim

OPSINTB.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur gelar diskusi pengawalan implementasi Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPPA).


Kegiatan yang menggandeng Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) itu digelar di Puri Al-Bahrah Sawing, Selong pada Kamis (2/5/2024). YGSI merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di isu hak kesehatan seksual reproduksi dan kekerasan berbasis gender dan seksual.


Salah satu program yang didorong YGSI yakin Power to You (th), dimana program ini bertujuan mendorong anak dan perempuan muda untuk terlibat aktif dalam proses pencegahan dan pengambilan keputusan. Dan program Power to You(th) sudah mampu mendorong lahirnya Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur.


Karena itu, YGSI melakukan pertemuan bersama OPD yang menaungi program perlindungan perempuan dan anak dalam hal ini DP3AKB, UPTD PPA, beberapa NGO, dan forum pemerhati perlindungan perempuan dan anak.


Acara tersebut diselenggarakan guna membahas Perda Nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan Pemda Kabupaten Lombok Timur pada 19 Maret 2024 lalu, tentang perlindugan perempuan dan anak.


"Setelah terbitnya Perda tentang pelindungan perempuan dan anak ini, silahkan disosialisasikan dengan maksimal, kerjasama dengan desa dan tokoh wilayah setempat," ungkap Ahmat, Kadis DP3AKB Lombok Timur saat menjadi narasumber.


Ia mengakui, pemerintah desa dilematis terhadap Perda ini. Pasalnya, menjalankan Perda ini memiliki tantangan sosial yang tinggi. Karena itu harus memiliki mental yang kuat.


Ditegaskan H Ahmat, menikahkan anak di bawah umur merupakan tindak pidana, hal ini tertuang pada UU TPKS nomor 12 tahun 2022 pasal 10. "Jadi, diharapkan untuk tetap bersinergi dalam melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut," pungkas Ahmat. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama