Sosialisasi Perda pajak daerah, Bapenda Lotim gandeng FJLT - OPSINTB.com | News References -->

07/04/24

Sosialisasi Perda pajak daerah, Bapenda Lotim gandeng FJLT

Sosialisasi Perda pajak daerah, Bapenda Lotim gandeng FJLT

 

Sosialisasi Perda pajak daerah, Bapenda Lotim gandeng FJLT

OPSINTB.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotum gandeng Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (6/06/2024).


Kegiatan yang berlangsung di Lesehan Sehati, Kelurahan Sawing tersebut, membahas khususnya terkait dengan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lotim, M Tohri Habibi, menerangkan jika melihat Perda Nomor 6 tahun 202, tarif pajak mengalami perubahan. Tarif PBB P2 tahun ini sebesar 0,01 persen yang sebelumnya 0,2 persen. Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,08 persen, semula 0,1 persen.


"Dengan kebijakan ini ada pajak yang mengalami penurunan dan juga naik," kata M Tohri Habibi, kepada insan pers.


Dia mencotohkan, letak objek pajak di wilayah Selong, kompleks Kampung Seruni. Pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak sebesar Rp 18,246. Sementara tahun 2024, sebesar Rp 53.712.


SB Terara, Tahun 2023 harus membayar PBB-P2 sebesar Rp 2.326.438, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 657.904.


"Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini," ujar Tohri.


Selain NJOP, tarif BPHTB juga menurun sebesar persen yang awalnya 5 persen. Namun demikian, transaksi jual beli atau pemindahan atas hak tanah dan bangunan seringkali tak terekam oleh Bapenda. 


Buntutnya, data SPPT objek pajak tak terupdate.


"Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih minta pajak, secara administrasi tida boleh. Kaera itu, tahun ini kita lakukan pendataan masal terkait data real wajib pajak ini," terangnya.


Dalam kesempatan itu dirinya juga menyampaikan, pihaknya menggratiskan pengurusan SPPT untuk masyarakat. 


Selanjutnya dirinya menyampaikan, masyarakat yang ingin bayar pajak sudah bisa melalui sistem online, pada laman periri.lomboktimur.


Wajib pajak nantinya akan diarahkan untuk memasukan nomor objek pajak (NJOP), yang tertera di SPPT.


Melalui laman ini juga, Pewajib pajak bisa melihat tunggakan dan jumlah yang harus dibayar sesuai luas aset serta bangunan dimiliki.


"NOP ini cukup di simpan di HP, kapan pun mau bayar PBB pewajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri," ujar Tohri.


Transaksi melalui online ini, merupakan inovasi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Kendati, tidak sedikit kasus juru pungut mengendapkan pajak masyarakat dan ada juga faktor kelalaian petugas. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama