OPSINTB.com - Rekrutmen badan Adhoc pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akhirnya menemukan titik terang. Hal itu sesuai dengan lahirnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 476 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, kepada awak media mengatakan hal itu sesuai dengan Keputusan KPU 476 tahun 2024 tentang pembentukan badan Adhoc. Peraturan tersebut, jelasnya, memerintahkan agar PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota dilakukan rekrutmen secara terbuka.
"Kita hanya menjalankan aturan kpt 476 tahun 2024, tentang pembentukan badan adhoc," ucap Ada Suci Makbullah, kemarin usai menghadiri acara evaluasi tahapan Pemilu tahun 2024 di Selong, Senin (22/04/2024).
Karena mungkin, kata dia, dalam proses tahapan yang telah berlangsung kemarin. Tentunya, ujarnya, KPU memiliki pertimbangan serta catatan-catatan.
Di antara catatan itu, bebernya, seperti laporan pertanggung jawaban, SPJ keuangan baik PPS maupun PPK.
Selanjutnya, terangnya, pemurnian karena informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya oknum PPK yang dianggap menabrak aturan.
"Kita tidak tahu, mungkin ada PPK menggunakan kewenangannya itu memihak, ini pertimbangan internal," ucapnya.
KPU Kabupaten Lombok Timur, kata dia, tentu tetap tegak lurus sesuai aturan. Seperti melaksanakan rekrutmen terbuka untuk dilakukan.
Dirinya membatah, jika pihaknya tak lagi mempercayai SDM yang sudah ada. Tapi itu, ucapnya, sudah ketentuan dari KPU RI, di lain sisi SK juga sudah berakhir per tanggal 4 bulan lalu.
"Ini bagian dari regenerasi, penyegaran sumber daya manusia," ucapnya.
Semua orang memiliki peluang yang sama. Melalui sistem computer assisted test atau CAT.
"Semua memiliki peluang yang sama, kalau mereka tidak rajin belajar ya bisa jadi tidak lulus," ucapnya.
Untuk diketahui, terang Ada Suci Makbullah, rekrutmen badan Adhoc PPK untuk Pilkada 2024 sudah dibuka mulai tanggal 23-29 April. Sementara PPS mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami