OPSINTB.com - Polres Kabupaten Lombok Timur berhasil mengungkap delapan kasus judi selama pelaksanaan Oprasi Pekat Rinjani 2024 mulai 26 Februari sampai dengan 10 Maret kemarin.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya, dalam keterangan press release mengungkapkan, delapan kasus judi yang berhasil diungkap dengan berbagai modus.
"Jumlah laporan polisi yang diungkap sebanyak delapan LP judi, di antaranya 3 judi online, 1 judi bola adil, 1 judi dadu dongklang, 2 judi remi, 1 judi adu jangkrik," bebernya, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan, pengungkapan ini dilakukan dengan bekerjasama bersama Polsek yang tersebar di 21 Kecamatan di Lombok Timur.
Terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus tersebut. Diantaranya berupa uang tunai sejumlah Rp. 6.002.000, 14 buah handphone, rekap nomor togel sejumlah 16 lembar, kartu domino 3 set, 1 buku tabungan bank BNI.
Tidak hanya itu Polisi juga mengamankan kartu ATM bank BRI, 1 lembar bukti transfer, 1 tas pinggang berisi 2 ATM BCA, papan bola adil 1 Set beserta alat penerangan 2 Set, bedak 1 buah, alat dadu dongklang 1 Set, dan spidol hitam 1 buah.
"Kita juga amankan Bumbung Jangkrik 3 buah, serta alas karpet warna hijau 1 bauh beserta alas karpet warna krem 1 buah,"
Terkait kaus itu dikenakan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 303 ayat (1) ke 1 KU Pidana (Perjudian). Disana dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan, untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami