OPSINTB.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 kepada 1.200 orang yang terdiri dari keluarga pekerja migran dan calon pekerja migran (CPMI) se-Pulau Lombok di GOR Poltekpar Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023).
Ida menjelaskan, dipilihnya Loteng sebagai tempat sosialisasi karena Loteng merupakan kabupaten terbesar ketiga di Indonesia dalam hal penempatan PMI terbanyak.
''NTB sendiri merupakan 4 terbesar di Indonesia yang melakukan penempatan ke luar negeri. Jadi tepat kiranya kalau sekarang saya mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 tahun 2023 di tempat ini,'' jelas Ida Fauziah.
Adapun Permenaker Nomor 4 tahun 2023, kata dia, merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 tahun 2018. Di mana dalam penyempurnaan tersebut, ada 7 manfaat baru dan 9 manfaat tambahan.
Di antara manfaat tersebut terdapat manfaat perlindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang sudah berada di negara penempatan ketika menghadapi persoalan.
''Seperti manfaat mendapatkan pengobatan akibat kecelakaan kerja nilai maksimum Rp 50 juta, biaya pemulangan dari negara penempatan sampai dengan daerah asal, santunan PHK, dan santunan pekerja yang tidak sesuai kontrak kerja,'' papar Ida.
Perubahan Permenaker tersebut, lanjutnya, disebabkan isu pekerja migran merupakan isu yang sangat komplek dan dinamis. Artinya mengikuti perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya.
''Sehingga kami membutuhkan payung hukum yang memberikan perlindungan sosial kepada teman-teman pekerja migran kita,'' ucapnya.
Ia berharap kepada Pemda Loteng untuk mensosialisasikan peraturan tersebut ke seluruh masyarakat, terutama mereka yang akan bekerja ke luar negeri.
''Harapannya adalah teman-teman merasa aman ketika bekerja ke luar negeri,'' harap Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju ini. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami