OPSINTB.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman memberi peringatan keras agar kepala dan perangkat desa tidak berperan aktif mendukung paslon dalam kegiatan politik di Pemilu 2024.
"Kami (PMD, red) menginingatkan seluruh kepala desa untuk tidak ikut dalam politik praktis di Pemilu 2024 mendatang, baik Pileg maupun Pilpres," ungkapnya, Senin (18/12/2023).
Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Di antaranya UU no 6 tahun 2014 tentang desa, diperkuat dengan surat edaran Gubernur NTB beberapa waktu lalu.
Salmun menegaskan, jika ada kepala desa yang ikut kampanye apalagi menjadi juru kampanye maka terancam bui 1 tahun serta denda Rp 12 juta. Namun harus ada laporan yang disertai bukti yang kuat.
"Jadi larangan ini berlaku kepada semua kepala desa, perangkat desa, bahkan BPD, harus tetap menjaga netralitas," pugkasnya. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami