OPSINTB.com - Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika Lombok Tengah menciduk terduga pelaku residivis maling motor, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 17.30 wita. Penangkapan maling motor kambuhan tersebut berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kapolsek Kawasan Mandalika, Iptu Kadek Suhendra. Kadek mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku maling motor yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
''Korbannya Inisial M (25) alamat Dusun Pilan, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat,'' ungkap Kadek sebagaimana rilis yang diterima opsintb.com, Kamis (4/5).
Adapun terduga pelaku inisial A (18) alamat Dusun Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur.
Runut kejadian, jelas Kapolsek, pada Rabu, 19 April 2023, sekitar pukul 12.00 wita, korban memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di parkiran Mewali Villa yang berada di Dusun Merendeng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Kendaraan tersebut berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DR 3484 UO. Setelah terparkir korban kemudian meninggalkan kendaraannya.
Kemudian pada Selasa, 25 April korban kembali ketempat parkiran tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut untuk digunakan, namun sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kawasan Mandalika.
''Kami yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi didapat identitas terduga pelaku inisial A,'' ungkapnya.
Dari tangan terduga pelaku A, diamankan barang bukti (BB) berupa sebuah baju lengan pendek warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.
''BB dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,'' pungkasnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami