KIHT dianggap racun, warga ancam gugat gubernur dan bupati ke PTUN - OPSINTB.com | News References -->

27/10/22

KIHT dianggap racun, warga ancam gugat gubernur dan bupati ke PTUN

KIHT dianggap racun, warga ancam gugat gubernur dan bupati ke PTUN

 
KIHT dianggap racun, warga ancam gugat gubernur dan bupati ke PTUN

OPSINTB.com - Penolakan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong, terus disuarakan oleh warga sekitar. Itu ditunjukkan dengan aksi damai warga Paok Motong pada Kamis (27/10/2022).

Aksi yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari somasi kepada Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur per tanggal tanggal (22/10/2022) lalu.

Dalam orasinya H Busyairi, warga setempat mengatakan, sampai saat ini belum ada respons bupati dan gubenur atas somasi yang dilayangkan. Hal itu menyulut aksi masyarakat Paok Motong. 

"Lokasi KIHT ini akan dibangun pasar tradisional tempat bermain dan berolahraga, berjualan 24 jam, itu hasil kesepakatan yang diprogramkan oleh pak bupati," ucapnya.

Lanjutnya, terkait dengan adanya pernyataan bahwa KIHT yang dibangun ini disetujui oleh semua warga Paok Motong, itu bohong. Nyatanya semua warga tidak setuju pembangunan ini.

Sementara dalam aksinya tersebut masyarakat Paok Motong menuntut pembangunan KIHT segera dihentikan. Karena dianggap sangat tidak layak berada di tengah pemukiman padat penduduk. 

Sehingga, lanjutnya, jika mulai beroperasi maka kurang lebih 1.500 orang penduduk dan 150 orang santri pondok pesantren akan diapit oleh 2 industri besar, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) dan KIHT. Ini dianggap racun dan sumber malapetaka. Karena mencemarkan air, tanah, udara, dan suara bising.

"1.500 orang penduduk dan 150 santri Pondok Pesantren tersebut sudah menyatakan sikap tetap menolak karena tidak ingin bertambah penderitaan mereka oleh KIHT," pungkasnya.

Sehingga, katanya, cukup hanya PLTD yang menyiksa mereka tiap hari dan malam. 

"Jika tetap berlangsung pembangunan KIHT, kami tidak bisa cegah masyarakat akan permasalahkan keberadaan PLTD yang sudah tidak layak berada di tengah pemukiman padat penduduk," katanya.

Jika semua upaya yang sudah dilakukan tidak berhasil, masyarakat akan menyampaikan somasi kedua dan selanjutnya melakukan upaya terakhir, yakni mengajukan gugatan ke PTUN dimana Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur sebagai pihak tergugat. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama