As'ad sebut Outsourcing berlaku untuk tiga jenis tenaga kerja - OPSINTB.com | News References -->

19/07/22

As'ad sebut Outsourcing berlaku untuk tiga jenis tenaga kerja

As'ad sebut Outsourcing berlaku untuk tiga jenis tenaga kerja

 
As'ad sebut Outsourcing berlaku untuk tiga jenis tenaga kerja

OPSINTB.com - Peralihan status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sistem outsourcing, menjadi bahan perbincangan hangat bagi pekerja. Tak pelak membuat pekerja kelimpungan, terutama mereka yang berstatus Honor daerah.

"Honor daerah yang beralih status kepegawaiannya itu ada dua cara, pertama melalui ASN atau PPPK dan sebagai tenaga Outsourcing," kata Sekretaris BKPSDM, As'ad, kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, outsourcing itu dilihat dari tenaga kerja yang sudah ada, bukan berasal dari yang baru. Yang sesuai dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Outsourcing, jelasnya, berlaku untuk semua. Ia merincikan, sistem itu berlaku untuk tiga jenis tenaga kerja yakni sopir, kebersihan dan keamanan.

Khusus untuk DLHK, kata dia, untuk tenaga kebersihan lantaran lebih banyak jumlah tenaga tersebut.

Perintah Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, bebernya, ada 50 orang yang akan menjadi prioritas tahap pertama. Hal itu, ujarnya, bakal menjadi atensi di Dinas LHK.

Lantaran itu disebutnya telah menjadi instruksi pimpinan, maka pihaknya siap bersinergi dengan dinas terkait.

"Kita tunggu data dari DLHK dulu," tandasnya. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama