Polresta Mataram seret satu keluarga ke dalam bui - OPSINTB.com | News References -->

12/05/22

Polresta Mataram seret satu keluarga ke dalam bui

Polresta Mataram seret satu keluarga ke dalam bui

 
Polresta Mataram seret satu keluarga ke dalam bui

OPSINTB.com - Kamar kos sering dijadikan tempat transaksi sabu, satu keluarga asal Labuapi, Lombok Barat disergap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di kosnya, di lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, Kota Mataram pada Selasa (10/5/2022) pukul 20.30 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat diwawancara media, Rabu (12/05) di ruang kerjanya mengatakan, terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan Pasutri tersebut.

"Saat di TKP kami mengamankan 7 orang yaitu LNH (32) pria alamat Desa Parampuan Kecamatan Labuapi, kemudian YN (27) perempuan aamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu. Ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima di antaranya positif," jelas Yogi.

Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Kelima terduga lainnya yaitu IW (22) pria alamat Mataram Timur, AH (26) pria alamat Mataram timur, M (36) pria alamat Bintaro Ampenan, BA (18) pria alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z (30) perempuan alamat Labuapi (keponakan LNH).

"Z ini menurut keterangan, baru saja ditinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya," beber Yogi.

"Kini mereka  sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik, mengakui dirinya menjual barang haram tersebut dan baru mulai bulan puasa kemaren.

Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons Rp 1 juta, lalu oleh pelaku ini memecahkan menjadi beberapa klip yang dijual Rp 200 ribu/klip.

"Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga," jelas LNH.

LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya, dan biasa kosnya dijadikan tempat mengkonsumsi sabu. Namun isterinya tidak mengetahui kegiatan jual beli sabu itu.

"Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi," pungkas LNH. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama