OPSINTB.com - Pria berinisial J asal Dusun Senggerit, Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur (Lotum) kembali berurusan dengan polisi.
Diketahui, pria 52 tahun itu sering keluar masuk jeruji karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian berat (curat). Namun kali ini, J ditangkap Polres Lotim sebagai pemakai dan pengedar narkotika berjenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, J diketahui sudah 5 kali keluar masuk tahanan atas kasus curas dan curat di wilayah hukum Polres Lotim.
"Berdasarkan fakta penyelidikan, J sudah 5 kali keluar masuk penjara. Sekarang beralih profesi sebagai pengedar dan pemakai narkoba," ungkapnya, Rabu (18/5/2022).
Lanjutnya, kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa kemarin (17/5/22), sekitar pukul 12.00 Wita. Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 poket sabu seberat 7,75 gram dan dua timbangan digital. Selain itu ditemukan beberapa klip plastik kosong, gunting serta alat isap narkotika.
"Terduga J, memperoleh sabu diduga dari wilayah Lombok Tengah, dengan tujuan akan di edarkan di Lotim. Sebelum tertangkap pelaku J juga memakai dengan hasil urin positif," terangnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 2 ancaman minimal 6 tahun penjara.
"Terduga mengakuinya baru sebulan memakai dan belum pernah mengedarkan. Namun bagaimanapun juga tetap kena UU mengenai narkotika," tutup Gusti (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami