Sekda Lotim tegaskan tugas PPPK sama dengan PNS - OPSINTB.com | News References -->

17/03/22

Sekda Lotim tegaskan tugas PPPK sama dengan PNS

Sekda Lotim tegaskan tugas PPPK sama dengan PNS

 
Sekda Lotim tekankan tugas PPPK sama dengan PNS

OPSINTB.com - Sebanyak 87 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima keputusan pengangkatan PPPK Non Guru Formasi 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Penyerahan secara simbolis dilakukan Sekda Lombok Timur HM Juaiani Taofik mewakili bupati, Kamis (17/3) di Ballroom Kantor Bupati.

Sekda, pada kesempatan tersebut, selain menyampaikan ucapan selamat juga mengingatkan tugas pokok dan fungsi PPPK yang sama dengan PNS sebagai ASN. Tugas tersebut di antaranya melaksanakan kebijakan, dalam hal ini kebijakan yang diambil oleh pimpinan di daerah yaitu bupati.

"PPKK juga memberikan titik tekan pada pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya. Sebab, tuntutan pelayanan tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dari segi kepuasan," ungkapnya.

Tugas lainnya yang diingatkan Sekda adalah peran ASN sebagai perekat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dijabarkannya agar PPPK menghindari segala bentuk tindakan yang terkait dengan isu SARA serta lebih mementingkan NKRI, bukan golongan atau kelompoknya.

"Penting juga PPPK meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, sehingga tidak kalah dengan PNS. Hal tersebut mengingat PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN, kecuali tunjangan hari tua. Meski demikian PPPK harus tetap optimis, mengingat kebijakan yang terus berkembang," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Lombok Timur Izzudin menyampaikan usulan nomor induk PPPK Non Guru telah diajukan pada 14 Desember lalu dan ditetapkan BKN pada 31 Desember, sehingga terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022.

Dijelaskan pula untuk PPPK Guru Formasi 2021 telah dinyatakan lulus sebanyak 264 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari seleksi yang berlangsung dalam dua tahap, yaitu 173 orang untuk tahap I dan 91 orang untuk tahap II. Sementara untuk nomor induk PPPK pengusulan dilakukan juga secara bertahap. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama