OPSINTB.com - Sat Polair Polres Dompu bersama Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB mengamankan satu WNA asal China atas dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tanpa izin, Jumat (25/03/22) pukul 09.00 wita.
Berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian, dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Atas informasi tersebut selanjutnya tim melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi atau TKP.
Setelah melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik terduga pelaku berinisial LCI.
"LCI diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur tidak memiliki izin dokumen yang sah dari Perikanan," ujar Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki.
Dari Hasil pemeriksaan di temukan 5 petak dengan isi 1 petak sebanyak 1.750 kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 kilogram tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga "Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Kemudian tim mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur LCI ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Marzuki. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami