OPSINTB.com - Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.
Adapun korban atas nama Ahmad Syakur yang beralamat di Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi 4973 tahun 2017.
Kemudian pelaku yang berjumlah 2 orang inisial A dan AH masuk kedalam halaman rumah yang gerbangnya tidak terkunci. Dan mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci Leter T. Dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sesaat setelah kehilangan motornya, syakur melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polresta Mataram.
Atas laporan tersebut Tim Puma Bergerak cepat melakukan penyidikan dan pengejaran sehingga didapat nama-nama pelaku, kemudian mengamankan pelaku inisial A yang beralamat di Dusun Jabon Darek Desa Melemeng Kecamatan Pringgarata dan inisial C alamat Dusun Montong Waru Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat.
Setelah dilakukan penelusuran juga didapati barang bukti yang lain berupa beberapa sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Dan juga korban mengalami kerugian sejumlah Rp 23 juta.
Dalam keterangan persnya Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi membenarkan kejadian tersebut.
"Tersangka ini merupakan residivis spesialis motor NMAX," ungkapnya, Senin (21/2/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 8 unit Sepeda Motor berbagai merk dan 1 buah kunci Letter T, kunci letter L dan 1 buah sajam.
"Tersangka akan dikenakan pasal sangkaan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami